TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sulsel Dampingi Korban Dugaan Perkosaan di Jeneponto

Korban dipindahkan ke rumah sakit Pemprov Sulsel

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Anak perempuan berinisial SM (7), korban dugaan perkosaan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah bisa diajak berkomunikasi. Awalnya, SM lebih banyak diam.

Hal itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Andi Mirna. 

“Saat ini sudah bisa diajak berkomunikasi, dari sebelumnya tidak bisa,” kata Mirna dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

1. Korban masih dirawat di rumah sakit

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban saat ini tengah dirawat di RSUD Labuang Baji Makassar. Sebelumnya, dia sempat dibawa ke RS Unhas sebelum akhirnya dipindahkan.

“Saya tadi dampingi pemindahannya, sekitar pukul 1 siang dari Rumah Sakit Unhas ke Rumah Sakit Labuang Baji, ini dengan sepengetahuan Gubernur yang sejak awal terus memantau kondisi korban,” ujar Mirna.

Mirna menjelaskan, pemindahan ini dilaksanakan untuk memudahkan pihaknya memberikan pendampingan sekaligus pengawasan. Hal tersebut dikarenakan RS Labuang Baji merupakan salah satu rumah sakit yang berada dalam naungan Pemprov Sulsel.

“Selain itu, karena perawatan korban tidak di-cover oleh BPJS dan korban berasal dari keluarga kurang mampu sehingga Rumah Sakit Labuang Baji lebih tepat untuk melakukan perawatan terhadap pasien, di samping itu peralatan dan dokter di Rumah Sakit Labuang Baji juga mampu melakukan perawatan yang dibutuhkan pasien,” jelas Mirna.

2. Korban dan orang tua terus diberikan pendampingan

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Mirna menyampaikan bahwa saat ini pihak dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A-Dalduk KB Sulsel terus melaksanakan pendampingan intensif baik kepada korban maupun kepada orang tua korban.

“Kami terus lakukan pendampingan untuk memantau kondisi korban, berkonsultasi dengan dokter yang lakukan penanganan, juga dengan Ibu korban melalui UPT PPA,” kata Mirna. 

Baca Juga: Anak Perempuan Umur 7 Tahun di Jeneponto Diduga Diperkosa

Berita Terkini Lainnya