TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Berlakukan WFH dan Sistem Shift Kerja bagi ASN 

ASN usia 50 tahun dan wanita hamil diminta WFH penuh

Balai Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sampai dengan 29 Januari 2021.

Perpanjangan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 060/696/Ortala/XII/2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkot Makassar. 

Surat tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2020 lalu dan ditandatangani oleh Sekda Kota Makassar, Muhammad Ansar.

"Pelaksanaan sistem kerja dengan bekerja dari rumah (work from home) dan dari kantor (work from office) berlaku dari tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," sebut Ansar dalam surat edaran tersebut.

1. Pelaksanaan WFH dan sistem Sif Pemkot Makassar dilakukan secara selektif

Balai Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkup kerja masing-masing tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

Untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas kedinasan, maka seluruh ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home) dan dari kantor (work from office).

Pelaksanaan sistem kerja dilakukan secara selektif melalui sistem tugas 1 shift per hari dengan pembagian sebanyak 3 shift dari jumlah seluruh pegawai dengan memperhatikan keterwakilan tugas dan fungsi yang ditetapkan dengan Surat Perintah Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.

Namun sistem kerja bagi ASN tersebut dikecualikan bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes. Hal ini juga berlaku bagi ASN yang berusia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung.

Menurut surat tersebut, mereka melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal atau rumah masing-masing. 

Baca Juga: Ketua dan Komisioner Positif COVID-19, KPU Makassar Berlakukan WFH

2. Pertemuan digelar terbatas

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menerima Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (22/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Bagi ASN yang masuk kantor, wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja. Hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WITA. Sementara di hari Jumat, jam kerja mulai pukul 07.30 - 16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 13.00 WITA. 

Selanjutnya, kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan di atas 10 orang agar dilaksanakan secara virtual meeting. Selain itu, ada pula pembatasan tugas keluar daerah atau perjalanan dinas bagi ASN.

Apabila terdapat ASN pada OPD yang terindikasi terpapar COVID-19, maka pimpinan OPD diminta agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan test PCR dan dilaksanakan secara berkala.

OPD juga wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di kantor masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Makassar.

Kepala OPD wajib bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: Pemkot Makassar Kembali Terapkan WFH karena COVID-19

Berita Terkini Lainnya