Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Tunggu Inkrah
Nurdin Abdullah masih berstatus diberhentikan sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Status Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) kini sudah berada di ujung tanduk, usai vonis hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan terkait status pemberhentian tetap Nurdin sebagai gubernur Sulsel ke depannya.
"Kan pengadilan baru keputusan tadi malam. Ditunggu 7 hari mulai hari ini apakah kalau tidak ada yang banding, baru pengadilan mengeluarkan inkrah," kata Idham saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).
1. Nurdin belum bisa diberhentikan tetap
Pada Senin, 29 November 2021 kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Nurdin terbukti menerima uang dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Meski demikian, Nurdin Abdullah belum bisa diberhentikan secara tetap hingga status hukumnya inkrah. Dengan demikian, Nurdin saat ini masih berstatus diberhentikan sementara.
"Kalau dalam 7 hari tidak ada banding, itu kan proses hukum sudah inkrah. Untuk proses selanjutnya apakah itu Keppres (Keputusan Presiden) lagi yang dikeluarkan. Pemberhentian itu kan Keppres," kata Idham.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun, Tim Nurdin Abdullah Rembukkan Upaya Banding
Baca Juga: ACC Sulawesi Dorong KPK Ajukan Banding Hukuman Nurdin Abdullah