ACC Sulawesi Dorong KPK Ajukan Banding Hukuman Nurdin Abdullah

Jaksa disebut seharusnya menerapkan tuntutan maksimal

Makassar, IDN Times - Lembaga pegiat anti korupsi Anti Corruption Committee (ACC) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya hukum lanjutan terhadap vonis Nurdin Abdullah. Nurdin dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi sehingga dihukum lima tahun penjara.

Menurut Ketua Badan Pekerja ACC Kadir Wokanubun, hukuman lima tahun tersebut tidak jauh dari tuntutan hukuman minimal yang diajukan jaksa penuntut umum KPK, yakni empat tahun.

"Kami mendorong jaksa KPK untuk segera nyatakan banding," kata Kadir lewat keterangan tertulis kepada IDN Times, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Divonis 5 Tahun, Tim Nurdin Abdullah Rembukkan Upaya Banding

1. Peristiwa OTT bisa jadi rujukan KPK tempuh upaya banding

ACC Sulawesi Dorong KPK Ajukan Banding Hukuman Nurdin AbdullahSidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selain penjara lima tahun, Nurdin juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidiair lima bulan penjara. Nurdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Kadir, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27 Februari 2021 sebenarnya sudah bisa menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. "Namun faktanya jaksa malah menuntut minimal terhadap terdakwa," ujar Kadir.

2. KPK jangan menunggu kubu Nurdin mengajukan banding

ACC Sulawesi Dorong KPK Ajukan Banding Hukuman Nurdin AbdullahJPU KPK di sela sidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kadir menambahkan, KPK juga perlu merujuk kepada fakta-fakta yang sebelumnya terungkap sepanjang persidangan. Khususnya terkait peran Nurdin Abdullah dalam perkara yang menjeratnya. Menurut Kadir, KPK seharusnya memanfaatkan peluang untuk mengajukan upaya hukum, bukan menunggu langkah yang diambil terdakwa.

"Tidak ada keraguan hukum untuk segera nyatakan banding, toh fakta persidangan juga secara terang benderang (menyebut) bahwa Nurdin Abdullah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," kata Kadir.

3. KPK isyaratkan selidiki nama-nama bawahan Nurdin Abdullah yang disebut dalam persidangan

ACC Sulawesi Dorong KPK Ajukan Banding Hukuman Nurdin AbdullahSidang lanjutan dugan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar/Istimewa

JPU KPK, Zainal Abidin menyatakan pikir-pikir untuk menempuh banding. Menurutnya, keputusan hakim sudah mewakili dua per tiga dari tuntutan.

"Baik penerapan pasal maupun pembuktian, fakta hukum, analisis, penerapan uang pengganti, hampir semua diambil alih majelis hakim," kata Zainal di Pengadikan Negeri Makassar, Senin malam (29/11/2021).

Di sisi lain, Zainal mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal mengusut dua nama bawahan Nurdin Abdullah yang kerap disebut-sebut dalam perkara ini. Keduanya adalah mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan ajudan pribadi Nurdin, Syamsul Bahri.

"Nanti kita lihat, selama ini kan KPK terbuka kepada masyarakat. Bisa nanti diikuti perkembangannya seperti apa, yang pasti kita akan akomodir seluruh fakta persidangan, seluruh dinamika persidangan, termasuk analisa dan kami akan telaah bagaimana kelanjutannya," kata Zainal.

Baca Juga: Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Perkara Korupsi Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya