Pelapor Siapkan Saksi Ahli di Sidang Dugaaan Pelanggaran KPU Sulsel
Sejumlah permohonan saksi oleh pelapor ditolak Majelis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Selasa (27/12/2022) telah selesai. Sidang ini menghadirkan dua orang saksi yang dibawa oleh pihak KPU.
Usai sidang, pihak pelapor, dalam hal ini Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu, menyatakan akan mengajukan bukti dalam lanjutan sidang pada Rabu 28 Desember 2022 besok.
"Usaha salah satunya besok kami akan mengajukan bukti-bukti yang cukup berpengaruh," kata Haswandi selaku kuasa hukum pelapor yang ditemui usai persidangan.
1. Pelapor sempat ajukan Misna Attas sebagai saksi
Dalam persidangan, pihak pelapor juga sempat mengajukan untuk menjadikan Misna Attas, anggota KPU Sulsel, sebagai saksi. Hal ini menyusul pengakuan salah satu saksi, Yusuf Bangsawan, bahwa Misna sempat bersitegang dengan salah satu LO parpol.
Namun setelah berdiskusi selama 10 menit, Majelis tidak mengabulkan dengan dalih Misna Attas merupakan bagian dari pihak terlapor. Hal ini pun menimbulkan kekecewaan bagi pelapor.
"Kami melihat Majelis belum optimal menggunakan kewenangannya untuk memperlihatkan kepada publik kebenaran di balik berita-berita yang muncul soal adanya rekapitulasi itu tidak berdasarkan yang sebenarnya sehingga keadilan sampai saat ini belum kelihatan," kata Haswandi.
Baca Juga: Sidang KPU Sulsel, OMS Bakal Hadirkan Saksi Penyelenggara Pemilu
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU