TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelapor Siapkan Saksi Ahli di Sidang Dugaaan Pelanggaran KPU Sulsel

Sejumlah permohonan saksi oleh pelapor ditolak Majelis

Bawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Selasa (27/12/2022) telah selesai. Sidang ini menghadirkan dua orang saksi yang dibawa oleh pihak KPU.

Usai sidang, pihak pelapor, dalam hal ini Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu, menyatakan akan mengajukan bukti dalam lanjutan sidang pada Rabu 28 Desember 2022 besok. 

"Usaha salah satunya besok kami akan mengajukan bukti-bukti yang cukup berpengaruh," kata Haswandi selaku kuasa hukum pelapor yang ditemui usai persidangan.

1. Pelapor sempat ajukan Misna Attas sebagai saksi

Bawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam persidangan, pihak pelapor juga sempat mengajukan untuk menjadikan Misna Attas, anggota KPU Sulsel, sebagai saksi. Hal ini menyusul pengakuan salah satu saksi, Yusuf Bangsawan, bahwa Misna sempat bersitegang dengan salah satu LO parpol.

Namun setelah berdiskusi selama 10 menit, Majelis tidak mengabulkan dengan dalih Misna Attas merupakan bagian dari pihak terlapor. Hal ini pun menimbulkan kekecewaan bagi pelapor.

"Kami melihat Majelis belum optimal menggunakan kewenangannya untuk memperlihatkan kepada publik kebenaran di balik berita-berita yang muncul soal adanya rekapitulasi itu tidak berdasarkan yang sebenarnya sehingga keadilan sampai saat ini belum kelihatan," kata Haswandi.

Baca Juga: Sidang KPU Sulsel, OMS Bakal Hadirkan Saksi Penyelenggara Pemilu

2. Pelapor siapkan saksi ahli

Bawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Pihak pelapor juga meminta Majelis untuk memanggil KPU kabupaten/kota sekaligus membuka data hasil laporan Bawaslu di kabupaten/kota. Namun Majelis juga menolak permohonan itu.

Haswandi pun menyatakan pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya. Kendati demikian, dia enggan membeberkan siapa saksi ahli yang dimaksud.

"Ahli belum ditentukan siapa. Tapi intinya ada yang bersedia," kata Haswandi.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Berita Terkini Lainnya