Nurdin Abdullah Ditahan KPK, Andi Sudirman Ditunjuk Jadi Plt Gubernur
Nurdin jadi tersangka kasus suap sejumlah proyek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan terjadi kekosongan kursi kepala daerah di provinsi tersebut.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bertindak dengan menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Sudirman sebagai Plt Gubernur Sulsel disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Minggu (28/2/2021).
"Kalau ditahan tentunya kita merujuk kepada ketentuan pasal 65 UU 23/2014. Artinya kalau ditahan 'kan beliau (Nurdin Abdullah) tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga kita hari ini menugaskan wakil gubernur jadi pelaksana tugasnya," jelas Akmal melalui sambungan telepon.
1. Andi Sudirman akan memimpin hingga ada putusan resmi KPK
Akmal mengatakan Andi Sudirman akan memimpin pemerintahan di Pemprov Sulsel hingga ada putusan resmi dari pengadilan perihal kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Meski begitu, Sudirman tidak akan serta merta langsung dilantik sebagai gubernur definitif jika Nurdin ditetapkan sebagai terdakwa.
"Tidak. Kalau dia (Nurdin Abdullah) terdakwa, itu nanti akan diberhentikan sementara dulu. Kita 'kan menghormati prosedur hukum," kata Akmal.