TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Abdullah Ditahan KPK, Andi Sudirman Ditunjuk Jadi Plt Gubernur

Nurdin jadi tersangka kasus suap sejumlah proyek

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kiri) bersama Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (kanan) usai menghadiri perayaan hari jadi Sulsel ke-351 di Kantor DPRD Sulsel, Senin (19/10/2020). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan terjadi kekosongan kursi kepala daerah di provinsi tersebut. 

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bertindak dengan menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt). 

Penunjukan Sudirman sebagai Plt Gubernur Sulsel disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Minggu (28/2/2021).

"Kalau ditahan tentunya kita merujuk kepada ketentuan pasal 65 UU 23/2014. Artinya kalau ditahan 'kan beliau (Nurdin Abdullah) tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga kita hari ini menugaskan wakil gubernur jadi pelaksana tugasnya," jelas Akmal melalui sambungan telepon.

1. Andi Sudirman akan memimpin hingga ada putusan resmi KPK

IDN Times/Istimewa

Akmal mengatakan Andi Sudirman akan memimpin pemerintahan di Pemprov Sulsel hingga ada putusan resmi dari pengadilan perihal kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Meski begitu, Sudirman tidak akan serta merta langsung dilantik sebagai gubernur definitif jika Nurdin ditetapkan sebagai terdakwa.

"Tidak. Kalau dia (Nurdin Abdullah) terdakwa, itu nanti akan diberhentikan sementara dulu. Kita 'kan menghormati prosedur hukum," kata Akmal.

2. Andi Sudirman tidak otomatis jadi gubernur definitif

IDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Lebih jauh Akmal menjelaskan bahwa penetapan Sudirman sebagai gubernur definitif tidak akan otomatis meskipun hasil putusan nanti berakhir inkrah. Menurut Akmal, tidak ada yang otomatis termasuk penunjukan Sudirman sebagai gubernur definitif sebab ada prosedur panjang yang harus dilalui.

"Nanti pasti DPRD mengusulkan dulu. Berdasarkan salinan putusan dari pengadilan nanti DPRD mengusulkan kepada presiden melalui menteri. Tapi masih panjang. Kita hormati proses hukum dulu. Jangan berandai-andai," katanya.

Berita Terkini Lainnya