TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Pendaftaran Ditutup, Partai Garuda Makassar Gagal Ajukan Bacaleg 

Daftar bacaleg tidak diajukan oleh ketua parpol

Partai Garuda (Garda Perubahan Indonesia) (infopemilu.kpu.go.id)

Makassar, IDN Times - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) dini hari. Masa pendaftaran bacaleg berlangsung selama dua pekan sejak 1 Mei 2023 lalu.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, KPU setempat masih melayani pendaftaran bacaleg DPRD Makassar oleh parpol hingga hari terakhir pendaftaran. Pada hari terakhir, terdapat 9 parpol yang mendaftarkan bacaleg.

Meski KPU masih melayani pendaftaran bacaleg hingga hari terakhir, namun ada satu parpol yang gagal mengajukan bacaleg DPRD Makassar yakni Partai Garuda. Parpol ini juga sempat mendatangi KPU Makassar di hari terakhir masa pendaftaran.

"Partai Garuda pengajuannya tidak dilanjutkan karena diajukan bukan oleh ketua, sekretaris, atau pengurus, atau LO yang terdaftar di Silon, dan tidak disertai mandat," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Bawaslu Sebut ChatGPT Berpotensi Sebarkan Hoaks di Pemilu 2024

1. Pengunggahan dokumen belum lengkap

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Selain persoalan tidak diajukan oleh ketua parpol tanpa mandat, KPU juga tidak dapat menerima berkas pengajuan bacaleg. Pasalnya, berkas-berkas Partai Gelora belum dinyatakan belum lengkap baik dalam bentuk fisik maupun data online dalam aplikasi Silon.

"Hingga tanggal 14 Mei pukul 23.59, pengurus Partai Garuda tingkat Kota Makassar, tidak datang mengajukan bacaleg di kantor KPU Kota Makassar. Pengunggahan dokumen di Silon juga belum 100 persen progressnya," kata Gunawan.

Namun dalam surat ketua KPU RI Nomor 476, parpol yang terkendala di Sipol masih dimungkinkan untuk mengunggah berkas 2x24 jam. Hal ini, kata Gunawan, terjadi pada Partai Gelora. Pengajuan partai Gelora dilakukan di luar Silon berdasarkan ketentuan tersebut dengan tetap menyetorkan semua dokumen persyaratan bacaleg melalui file excel dan juga zip.

"Namun tetap diwajibkan untuk mengunggah dokumennya di Silon 2x24 jam," kata Gunawan.

2. KPU Makassar terima berkas dari 17 parpol

(IDN Times/Sukma Shakti)

Dengan demikian, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, KPU Makassar menerima pengajuan daftar bacaleg dari 17 parpol. Parpol tersebut yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem yang diterima pada 11 Mei 2023. 

Kemudian, PAN dan PPP yang berkasnya diterima pada 12 Mei 2023. Lalu, PKS yang berkasnya sempat dikembalikan akhirnya diterima lagi pada 13 Mei 2023 bersama parpol lainnya yaitu PSI, PBB, Partai Ummat, dan PKB. 

Kemudian parpol yang diterima berkasnya di hari terakhir pendaftaran atau 14 Mei 2023 yaitu Gerindra, Demokrat, Perindo, Golkar, Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Baca Juga: KPU Verifikasi Daftar Bacaleg 2024 Mulai 15 Mei 

Berita Terkini Lainnya