TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makassar Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 18 Oktober 2021

Aturan dan larangan masih sama dengan periode sebelumnya

Warga berkunjung ke kawasan wisata kuliner Lego-Lego di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/9/2021). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 selama dua pekan ke depan. Aturan perpanjangan PPKM Level 2 berlaku per hari ini 5-18 Oktober 2021.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sebenarnya berharap wilayahnya sudah berstatus PPKM Level 1. Karena dia merujuk pada kondisi kasus COVID-19 di Makassar yang telah melandai.

"Minggu ini tidak ada yang lewat 20 (kasus), mestinya sudah di bawah 100 (kasus). Kematian pun jauh lebih menurun. Mestinya kita sudah level 1," ujar Danny di kediamannya di Jalan Amirullah, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Curhat Pekerja Hiburan di Makassar: Terpaksa Jual Barang

1. Akses aplikasi Peduli lindungi masih jadi syarat

Penerapan aplikasi PeduliLindungi di salah satu mal di Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Aturan perpanjangan PPKM Level 4 telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/5.17/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 yang diteken Danny hari ini, 5 Oktober 2021.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, aturan kali ini nyaris tidak ada beda. Hal itu bisa dilihat dari adanya keharusan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi di hampir semua sektor seperti sebelumnya.

Salah satu penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat dilihat di poin c di mana aplikasi tersebut masih diterapkan di pusat perbelanjaan seperti mal. Lalu di poin e nomor di mana aplikasi tersebut juga masih diterapkan di restoran dan kafe.

2. Pembatasan jam operasional tempat makan masih sama

Restoran saat PPKM Darurat hanya melayani take away. (IDN Times/Aryodamar)

Aturan lainnya yang tetap sama seperti sebelumnya yaitu jam operasional untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum. 

Dalam aturan tersebut, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. Mereka dapat dibuka sampai dengan pukul 22.00 WITA setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WITA. Sementara restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: Suasana Simulasi Sekolah Tatap Muka di Makassar, Siswa Wajib Antigen

Berita Terkini Lainnya