Suasana Simulasi Sekolah Tatap Muka di Makassar, Siswa Wajib Antigen

PTM digelar secara bertahap di Makassar

Makassar, IDN Times - Sejumlah sekolah di Makassar mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai digelar hari ini, Senin (4/10/2021). Selama simulasi PTM, hanya dua sekolah baik negeri dan swasta yang dipilih dari masing-masing kecamatan.

Pelaksanaan sekolah tatap muka dilaksanakan dengan sejumlah aturan. Salah satu aturannya adalah sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah siswa hingga mewajibkan rapid antigen bagi siswa dan guru sebelum masuk. 

Menurut Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, simulasi ini penting sebelum menetapkan PTM diterapkan di seluruh sekolah.

"Hari ini adalah simulasi, bukan uji coba. Simulasi adalah menerapkan apa yang menjadi skenario kita kemudian kita melihat dalam satu minggu ini apa-apa yang perlu disempurnakan," kata Danny saat memantau pelaksanaan simulasi PTM di SMP Negeri 6 Makassar, Jalan Ahmad Yani.

1. Siswa dites antigen sebelum masuk

Suasana Simulasi Sekolah Tatap Muka di Makassar, Siswa Wajib AntigenSimulasi PTM di SMP Negeri 6, Kota Makassar, Senin (4/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Dari pantauan IDN Times di SMP Negeri 6 Makassar, para siswa yang akan mengikuti PTM terlebih dahulu menjalani tes rapid antigen. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi COVID-19 lebih cepat guna mencegah munculnya klaster baru.

"Jadi bukan sampling random. Tapi total 100 persen. Karena kami punya stok antigen sejak awal kami siapkan 400 ribu," kata Danny.

Setelah tes antigen, kata Danny, pada 14 hari kemudian, siswa akan di tes Genose. Lalu di bulan berikutnya, mereka kembali akan dites rapid antigen.

"Apakah paru-parunya sehat atau tidak. Jadi itu kemudian secara berkala apakah nanti kita lihat sistem kesehatan kita per bulan kah kita apakah random atau total lagi kita tes. Kita lihat ketersediaan antigen kita," kata Danny.

2. Sekolah wajib penuhi protokol kesehatan

Suasana Simulasi Sekolah Tatap Muka di Makassar, Siswa Wajib AntigenSimulasi PTM di SMP Negeri 6, Kota Makassar, Senin (4/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Di SMP Negeri 6 Makassar, kursi untuk para siswa juga diatur berjarak. Satu meja yang biasanya ditempati dua siswa kini hanya ditempati satu siswa.

Beberapa wastafel yang lengkap dengan sabun cuci tangan juga terlihat di dekat gerbang masuk sekolah. Di dalam, beberapa wastafel juga terlihat berjajar.

Durasi belajar juga tidak lama yakni hanya 3 jam. Saat pukul 11.00 WITA, para siswa tampak sudah mulai meninggalkan area sekolah. 

Pihak sekolah juga tidak membuka kantin sehingga siswa tidak bisa makan di sekolah. Karena aktivitas makan akan membuat siswa harus membuka masker.

Sekolah ini termasuk salah satu sekolah yang dipilih dari tiap kecamatan karena dianggap layak menggelar PTM. Sebelum menggelar PTM, sekolah harus memenuhi 4 komponen syarat yaitu administrasi, sarana prasarana, kesiapan belajar dan faktor risiko.

Baca Juga: Simulasi Sekolah Tatap Muka di Makassar Dimulai Senin 4 Oktober

3. Aturan lengkap pelaksanaan PTM di Makassar

Suasana Simulasi Sekolah Tatap Muka di Makassar, Siswa Wajib AntigenSimulasi PTM di SMP Negeri 6, Kota Makassar, Senin (4/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Pemkot Makassar juga telah mengatur ketentuan untuk pelaksanaan PTM yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor 420/521/S.Edar/Disdik/X/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dalam Masa Pandemi COVID-19 pada Satuan Pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, Pondok Pesantren dan Pendidikan Nonformal se-Kota Makassar Tahun Ajaran 2021/2022. Surat tersebut diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada 1 Oktober 2021 lalu.
Adapun aturan lengkap untuk PTM tersebut adalah sebagai berikut.

1. Untuk setiap satuan pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin lengkap dan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin COVID-19 serta memiliki riwayat Comorbid disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah. 

2. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 kali 24 jam 

3. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terpantau oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, Camat, Lurah, Satpol PP, Puskesmas setempat serta Satgas Panser Dinas Pendidikan Kota Makassar

4. Kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus berkoordinasi dengan camat, lurah, kepala, Puskesmas, babinsa dan Binmaspol dan Satgas Panser Dinas Pendidikan Kota Makassar.

5. Satuan Pendidikan SMP/MTs akan dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai tanggal 04 Oktober 2021 dengan kondisi kelas maksimal 50 persen atau maksimal 18 peserta didik per rombongan belajar dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12-17 tahun

6. Bagi peserta didik usia 12-17 tahun yang belum divaksin COVID-19 serta memiliki riwayat komorbid disarankan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumah

7. Satuan Pendidikan SD/MI dan kesetaraan (Paket A, B dan C) akan di laksanakan mulai tanggal 1 November 2021 dengan kondisi kelas maksimal 50 persen atau maksimal 18 peserta didik per rombongan belajar dan menjaga jarak minimal 1,5 meter

8. Satuan Pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 6 Desember 2021 maksimal 5 peserta didik perkelas dan setiap Satuan Pendidikan juga bisa memanfaatkan ruang terbuka sebagai tempat berlangsungnya PTM terbatas

9. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, melakukan 2 kali pertemuan dalam seminggu setiap tingkatan selama 3 jam dan untuk jenjang SD, MI, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan melakukan 2 kali pertemuan dalam seminggu setiap tingkatan selama 2 jam

10. Kepala Satuan Pendidikan wajib membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di tingkat sekolah 

11. Penentuan satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, ditetapkan oleh Keputusan Dinas Pendidikan Kota Makassar sedangkan untuk MI dan MTs oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar

12. Bila terjadi kondisi adanya temuan kasus peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan yang terpapar COVID-19 selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas maka Tim Satgas COVID-19 Sekolah melaporkan kepada Call Centre 112 dan Tim Panser Dinas Pendidikan

13. Khusus untuk sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Sangkarrang dan sekolah yang berada di Pulau Lakkang Kecamatan Tallo dapat melakukan PTM terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat

Baca Juga: Disdik Makassar Verifikasi Ulang Kelayakan PTM per Kecamatan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya