TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makassar Berstatus PPKM Level 1, Semua Sektor Beroperasi 100 Persen

Kapasitas orang tidak lagi dibatasi

Ilustrasi PPKM(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali. Seluruh wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini berstatus PPKM Level 1, tak terkecuali Makassar.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku terkejut sekaligus bersyukur. Pasalnya, sudah beberapa pekan terakhir Makassar selalu bertahan di PPKM Level 3.

"Saya kaget itu. Alhamdulillah saya harus tetap menjaga diri karena ini barang walaupun sudah berubah jadi endemik, bisa saja pandemik baru," kata Danny di Makassar, Rabu (8/6/2022).

1. Aturan lebih dilonggarkan

Ilustrasi PPKM (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk menindaklanjuti pengumuman pemerintah pusat itu, Danny menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443.01/237/S.Edar/Kesbangpol/VI/2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar yang diteken pada 7 Juni 2022 kemarin. Surat tersebut berlaku sampai tanggal 4 Juli 2022.

Dalam surat tersebut, aturan untuk aktivitas masyarakat mulai longgar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Meski begitu, Danny meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti sebelumnya.

"Kelonggaran sekali. Ada aturannya. Tetap ada batasnya. Yang harus adalah kita menjaga diri sendiri dan keluarga itu penting. Jangan karena level satu kita bebas," kata Danny.

2. Tidak ada lagi pembatasan kapasitas

Ilustrasi mal tutup saat PPKM Level 4. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Surat edaran tersebut mengatur bahwa semua sektor yang sebelumnya dibatasi saat PPKM Level 3, kini bisa beroperasi 100 persen tanpa pembatasan kapasitas.Di antaranya yakni perkantoran, sektor esensial kesehatan, industri, makan dan minum di restoran, pusat perbelanjaan hingga bioskop.

Sektor lain yang juga bisa beroperasi 100 persen yaitu kegiatan kontruksi, kegiatan ibadah di rumah ibadah, area publik seperti taman, kegiatan seni, kegiatan di pusat kebugaran, kegiatan rapat, transportasi umum, kegiatan olahraga, hingga tempat hiburan seperti karaoke.

Namun semua sektor tersebut masih menekankan soal penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker dalam ruangan, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer. Kemudian sektor tersebut juga masih harus menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Dinkes Sulsel Kaget Makassar dan Sidrap Masih Masuk Zona PPKM Level 3

Berita Terkini Lainnya