Makassar akan Terapkan Wajib Sertifikat Vaksin bagi Pengunjung Mal
Pemkot sebut wajib sertifikat vaksin usulan pengusaha mal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar yang berakhir hari ini, Senin (23/8/2021), rencananya kembali diperpanjang. Namun ada relaksasi dari pemerintah setempat bahwa mal atau pusat perbelanjaan boleh kembali beroperasi.
Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengumpulkan semua pengusaha dan pengelola mal di daerahnya. Mereka dikumpulkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Balai Kota hari ini untuk membahas mekanisme operasional mal di masa PPKM Level 4.
"Ada inovasi-inovasi dari teman-teman pengelola mal di mana yang masuk itu pakai Peduli Lidungi yang vaksinasi," kata Danny usai rapat tersebut.
1. Pemkot mendukung pengunjung mal wajib vaksin
Danny pun mendukung penuh usulan dari pihak pengelola mal tersebut. Sebab biar bagaimanapun, mereka juga berhak melindungi diri dan para karyawannya dari penularan COVID-19.
Selain itu, adanya sertifikat vaksin juga dianggap akan mendukung pembatasan kapasitas 25 persen. Karena pengunjung yang boleh masuk hanya mereka yang telah divaksinasi.
"Saya terima usulan itu. Kami tadi berunding menerima usulan itu bahwa masuk mal itu atas inisiasi mal-nya lewat program Peduli Lindungi sekaligus menjadi bahagian untuk mengisi, menghitung kapasitas 25 persen yang ada dalam aturan proporsiden mal," kata dia.
Baca Juga: Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Rumah Ibadah Boleh Buka, Mal Tutup
Baca Juga: Kota Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka