Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Rumah Ibadah Boleh Buka, Mal Tutup

PPKM di Makassar diperpanjang dua pekan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Berbeda dari sebelumnya, perpanjangan kali ini berlangsung selama dua pekan mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Makassar ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat ini diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto hari ini, Selasa (10/8/2021).

"Tetap sama dengan aturan sebelumnya," kata Danny, Selasa, (10/8/2021).

1. Rumah ibadah boleh buka

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Rumah Ibadah Boleh Buka, Mal TutupIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Aturan PPKM Level 4 kali ini sebagian besar memang masih hampir sama dengan yang sebelumnya. Hanya saja, perbedaannya yaitu rumah ibadah yang sebelumnya ditutup kini bisa dibuka namun dengan pembatasan jumlah kapasitas jemaah.

Aturan tersebut tertuang dalam poin g yang berbunyi tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

2. Mal di Makassar tetap tutup

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Rumah Ibadah Boleh Buka, Mal TutupSuasana di Mal Panakkukang Makassar, Senin (3/5/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Selain itu, sebagian besar aturan PPKM di Makassar masih sama. Di antaranya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. Mereka dapat buka sampai pukul 21.00 WITA setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan juga masih ditutup sementara. Kecuali akses untuk ke restoran, supermarket dan pasar swalayan. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Baca Juga: Berkutat di Pendataan, Pemkot Makassar Tak Kunjung Bagikan Bansos PPKM

3. Tempat makan tetap tutup jam 10 malam

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Rumah Ibadah Boleh Buka, Mal TutupWarkop Sija Beruang di Makassar menerapkan protokol kesehatan. Indra Abriyanto untuk IDN Times

Dalam aturan perpanjangan PPKM di Makassar ini, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 22.00 WITA setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Selanjutnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivers/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

Baca Juga: Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Ini Aturan untuk Pasar hingga Kafe

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya