TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Jadi Tersangka Tawuran, Unhas Siapkan Sanksi DO

Unhas tunggu berita acara pemeriksaan

Pemandangan pintu masuk dan tugu nama kampus Universitas Hasanuddin di Tamalanrea, Kota Makassar. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Makassar, IDN Times - Tujuh mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan satu petugas cleaning service atau petugas kebersihan, ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran antara mahasiswa Unhas yang terjadi beberapa hari lalu.

Akibatnya, pihak kampus pun menyiapkan sanksi drop out (DO). Menurut keterangan Wakil Rektor I Unhas, Prof Muhammad Ruslin, mahasiswa tersebut bakal diberi sanksi dari kampus jika terbukti bersalah.

"Dalam waktu dekat, kami menunggu berita acara dan itu menjadi dasar kami untuk menetapkan untuk pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin," kata Ruslin (21/3/2023).

1. Unhas tidak toleransi kekerasan

Ilustrasi bentrokan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam menyikapi permasalahan ini, Unhas menegaskan tidak menoleransi apapun yang berkaitan dengan kekerasan. Terlebih lagi jika kekerasan itu dilakukan oleh mahasiswa Unhas.

"Kami dari Unhas atas nama pimpinan saat ini kita sangat anti kekerasan. Kami sangat tidak mendukung kekerasan yang terjadi di Unhas," kata Ruslin.

2. Unhas serahkan kasus ke polisi

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Ruslin menyatakan bahwa mahasiswa selalu dibina. Namun ketika mahasiswa justru terlibat kekerasan dan telah masuk unsur pidana, maka Unhas menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kalau sudah masuk pidana itu sudah buka lagi kewenangan Unhas itu ranah kepolisian," kata Ruslin.

Baca Juga: 7 Mahasiswa dan 1 Petugas Kebersihan jadi Tersangka Tawuran di Unhas

Berita Terkini Lainnya