LPSK Serahkan Kompensasi bagi 10 Korban Terorisme Masa Lalu di Sulsel
Termasuk korban Bom McDonalds Makassar dan Bom Palopo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang kompensasi kepada 10 orang yang menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Sulsel sejak tahun 2002.
Kompensasi kepada 10 korban diserahkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dan Livia Iskandar di Hotel The Rinra, Makassar, Jumat (22/01/2021). Kegiatan ini juga disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Kapolda dan Kajati Sulsel serta beberapa tamu undangan lainnya.
Menurut Maneger Nasution, penyerahan kompensasi ini merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme.
Sejak UU itu terbit, kata Nasution, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. Pasalnya, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab LPSK.
“Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujar Nasution.
1. Penerima kompensasi merupakan korban langsung tindak pidana terorisme
Korban terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan UU tersebut adalah korban langsung yang diakibatkan tindak pidana terorisme sebelum UU tersebut berlaku yang ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002.
Aturan yang lebih teknis menjabarkan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020.
Nasution mengatakan, ke-10 korban yang mendapatkan kompensasi ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil teridentifikasi dan diinventarisasi.
LPSK telah berhasil menetapkan sebanyak 215 korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tindak langsung (ahli waris dari korban yang meninggal dunia).
Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39,2 miliar.
“Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana Negara, selanjutnya LPSK menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili," kata Nasution.
Baca Juga: Penangkapan Teroris di Makassar, Gubernur Nurdin Minta Warga Tenang
Baca Juga: 20 Terduga Teroris JAD di Sulsel Ditangkap di Lima Lokasi Berbeda