KPK akan Periksa Harta Kekayaan Kepala Bapenda Makassar
Irwan Adnan yakin bisa pertanggungjawabkan hartanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Harta kekayaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan' belakangan menjadi sorotan. Pasalnya, hanya dalam waktu setahun nilai kekayaan Irwan melonjak drastis.
Terkait hal itu, Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Aryati menyatakan bahwa hal terpenting sebenarnya karena pejabat bersangkutan telah melaporkan harta kekayaannya. Namun jika dirasa ada yang tidak wajar maka KPK akan memprosesnya lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ada proses selanjutnya, pasti akan ada pemeriksaan. Nanti ada penjelasan karena belum tentu ada permasalahan," kata Niken di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/4/2021).
1. Bisa dipertanggungjawabkan selama terdaftar di LHKPN
Niken menjelaskan, Irwan telah melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke KPK. Menurut Niken, harta kekayaan yang dilaporkan masih bisa dipertanggungjawabkan selama dalam konteks LHKPN.
"Namanya juga masih dalam konteks LHKPN. Jadi memang konteksnya pencegahan, ditanyakan asal usul dari harta yang ada, ada mekanismenya sendiri," kata Niken.
Baca Juga: Kepala UPTD Kanrerong Karebosi Makassar Jadi Tersangka Dugaan Pungli
Baca Juga: Hari Pertama Berkantor, Danny Langsung Ganti Pejabat Pemkot Makassar