Kemenag Sulsel Beberkan Syarat dan Ketentuan Umrah di Tengah Pandemik
Banyak hal yang perlu diperhatikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka kesempatan ibadah umrah bagi jemaah luar negeri mulai 1 November 2020. Selama masa pandemik COVID-19, Arab Saudi sempat menutup akses pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Khaeroni, mengungkapkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan calon jemaah serta biro penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Hal tersebut disampaikan saat rapat persiapan pelaksanaan umrah dalam masa pandemik COVID-19 yang digelar di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (2/11/2020).
"Kami persiapkan semua dan sudah kami koordinasikan semua hanya berkaitan dengan hal-hal yang sangat spesifik saya kira itu perlu pengaturan-pengaturan secara khusus," kata Khaeroni.
1. Penyakit penyerta yang diderita jemaah jadi perhatian
Khaeroni mencontohkan salah satu hal yang perlu diperhatikan dari jemaah yaitu penyakit penyerta. Misalnya, berapa maksimal kadar gula orang yang bisa melaksanakan umrah.
"Jangan-jangan penyakit penyerta semua orang punya. Tapi penyakit penyerta yang saya kira paling berdampak serius terhadap COVID-19 itu yang lebihnya diutamakan," katanya.
Asrama Haji, kata Khareoni juga sudah siap. Bahkan Kanwil Kemenag Sulsel sudah lama berkoordinasi dengan pihak Pemprov terkait penggunaan asrama tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk isolasi pasien positif COVID-19.
"Tetapi kan pemprov karena punya asrama yang lebih kapatibel, lebih memadai makanya belum menggunakan asrama haji," imbuhnya.
Baca Juga: [FOTO] WNI Bisa Kembali Umrah di Tengah Pandemik COVID-19
Baca Juga: Catat! Ini Regulasi Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemik COVID-19