TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Cara Daftar untuk Ziarah Pemakaman COVID-19 di Macanda Gowa

Harus mendaftar secara daring

Peziarah menungggu antrean untuk melihat langsung makam anggota keluarganya di Macanda, Kabupaten Gowa. Surat edaran Plt Gubernur Sulsel mewajibkan protokol kesehatan diterapkan secara ketat bagi peziarah agar tidak berkerumun. Sabtu (20/3/2021). IDN Times/Irwan Idris

Makassar, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan telah mengizinkan warga berziarah di tempat pemakaman khusus (TPK) COVID-19 di Macanda, Kabupaten Gowa. Warga yang hendak berziarah wajib mendaftarkan diri secara daring atau online. 

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi per tanggal 12 Maret 2021 tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) COVID-19 Macanda, maka Satgas menyampaikan petunjuk teknis kegiatan ziarah.

Anggota Tim Satgas Penanganan COVID-19 Sulsel, Husni Thamrin, mengatakan pembatasan itu dimaksudkan untuk mencegah kerumunan. Walau ada pembatasan, tapi peziarah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. 

"Tapi tidak diwajibkan pakai APD. Cukup pakai masker, cuci tangan, jaga jarak," kata Husni Thamrin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/3/2021).

1. Mendaftar secara online di website yang telah disediakan

Screenshoot dari ziarahsulselprov.com

Warga yang hendak berziarah wajib mendaftar secara online. Pendaftaran dimulai tanggal 22 Maret 2021dan ziarah mulai dibuka tanggal 23 Maret 2021.

Untuk mendaftar, terlebih dahulu warga harus mengunjungi website ziarahsulselprov.com. Kemudian, warga mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam situs yaitu nama peziarah, nomor WhatsApp dan alamat surat elektronik atau email.

Selanjutnya, peziarah mencari nama jenazah yang akan diziarahi di kolom pencarian yang telah disiapkan. Lalu memilih jadwal yang tersedia di website.

Setelah melalui semua proses, peziarah tinggal menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan/atau WhatsApp. 

Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi Call Center 24 jam Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan. Nomor yang bisa dihubungi yaitu (+62) 082IS4021119/(+62) 0811444811.

2. Jadwal ziarah dibuka setiap hari

Seorang peziarah menangis di samping salah satu makam di Macanda, Kabupaten Gowa. Petugas keamanan menyebut, peziarah tersebut telah menunggu cukup lama agar bisa melihat langsung makam ayahnya. Sabtu (20/3/2021). IDN Times/Irwan Idris

Jadwal ziarah dibuka setiap hari. Peziarah bisa datang pada pukul pukul 09.30 -11.30 WITA dan pukul 15.30 - 17.30 WITA. 

Setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Peziarah yang datang tapi tidak sesuai dengan jadwal tidak akan dilayani dan harus mendaftar di website untuk mendapatkan jadwal ziarah.

Jumlah maksimal anggota keluarga setiap rombongan yang berkunjung sebanyak 5 orang termasuk dengan ketua rombongan untuk setiap sesi.

Jumlah rombongan yang masuk hanya diperbolehkan 5 orang. Jika yang datang lebih dari 5 orang, maka kelebihan anggota keluarga tersebut tidak diperbolehkan masuk.

Baca Juga: [FOTO] Penampakan Gamblang Pemakaman COVID-19 Macanda di Sulsel

3. Lama sesi ziarah dibatasi 30 menit

Seorang petugas pemakaman khusus COVID-19 di Macanda sedang membersihkan sampah dan rumput liar yang tumbuh di antara makam. Sabtu (20/3/2021). IDN Times/Irwan Idris

Lama sesi ziarah yaitu 30 menit per satu rombongan keluarga. Peziarah yang masuk maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi.

Sesi ziarah tidak boleh melebihi dari waktu yang ditentukan. Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, asalkan tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan.

Peziarah diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Tidak boleh membuang sampah sembarangan di area pemakaman.

Peziarah diiperbolehkan mengambil gambar untuk kepentingan dokumentasi pribadi dan tidak untuk disalahgunakan. Selain itu, praktik ziarah dilakukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

Baca Juga: Peziarah Makam COVID-19 Macanda Dibatasi 16 Keluarga dalam Sehari

Berita Terkini Lainnya