TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Elpiji 3 Kg di Sulsel Naik jadi Rp18.500 per Tabung

Harga tabung gas bersubsidi naik tiga ribu rupiah

Sosialisasi terkait penetapan HET Elpiji 3 kg di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/3/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 kg melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2021. Harga baru berlaku mulai hari ini, Kamis (25/3/2021).

Dalam peraturan tersebut, harga eceran tertinggi gas Elpiji 3 kg naik sebesar Rp3 ribu, yakni dari Rp15.500 menjadi Rp18.500.

"Harga tabung Elpiji 3 kg karena setiap tahun memang terjadi, karena operasional juga naik. Selain itu UMP (upah minimum provinsi) juga naik, serta terjadi inflasi, sehingga kenaikan harga memang harus terjadi," kata Asisten II Provinsi Sulsel, Muhammad Firda saat sosialisasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis.

1. HET di Sulsel paling rendah di Sulawesi

Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Andi Irawan Bintang, menyebut kenaikan HET masih wajar. Jika dibandingkan provinsi lain di Sulawesi, HET di Sulsel masih lebih rendah.

Di Sulawesi Tengah, HET Elpiji 3 kilogram mencapai Rp18.000 - Rp29.000 per tabung. Sementara di Sulawesi Barat, harga gas Elpiji 3 kg berkisar antara Rp16.000 - Rp19.500 per tabung. Di Sulawesi Tenggara, harganya berkisar antara Rp17.900 - Rp22.400 per tabung.

"Jadi, harga terendah itu ada di Sulsel dibandingkan dengan daerah tetangga kita," kata Irawan.

2. HET sudah harus dinaikkan karena sejumlah faktor

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dinas ESDM Sulsel, Jamaluddin, juga mengatakan bahwa kenaikan HET Elpiji 3 kg di Sulsel ini sudah waktunya. Terakhir kali, HET sebesar Rp15.500 ditetapkan enam tahun lalu, tepatnya pada 2015.

Dia mengatakan pihak Hismawa Migas sejak jauh hari telah mendesak penyesuaian harga karena sudah berlangsung selama enam tahun. Belum lagi adanya faktor yang mendorong kenaikan harga itu.

"Lantaran semua harga sudah terkoreksi seperti suku cadang kendaraan, ongkos angkut dan sebagainya. Termasuk juga ada kenaikan UMP sebesar 58,29 persen," kata Jamaluddin.

Berita Terkini Lainnya