Dua Belas Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawan
Perusahaan diberi waktu untuk segera membayar THR karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 12 perusahaan yang tidak memberi tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya pada momentum Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, Rabu (19/5/2021). Dia menyebutkan belasan perusahaan yang dilaporkan itu bergerak di bidang distributor, industri kayu, industri pengelolaan makan-minum, hingga perhotelan.
"Beberapa di antaranya sudah dalam tahap melakukan pembayaran," katanya.
1. Empat di antaranya sudah membayar
Kendati demikian, seluruh perusahaan yang dilaporkan tersebut telah dimediasi oleh tim pengawasan dan diberi pembinaan. Akhryanto mengatakan dari proses pembinaan itu, sudah ada empat perusahaan yang dinyatakan telah membayar THR karyawannya.
Bagi perusahaan yang telah melalui tahap mediasi tapi masih belum membayar THR kepada karyawannya, maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Masing-masing perusahaan diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran sambil dicari tahu alasan perusahaan tidak membayar THR.
"Waktu untuk pembayaran nanti tergantung pengawasnya," katanya.
Baca Juga: THR Cair, Ini 4 Hal yang Sebaiknya Kamu Utamakan
Baca Juga: Tampung Aspirasi Pekerja, KSBSI Sulsel Buka Posko Pengaduan THR