DPMPTSP Sulsel: Semua Daerah Harus Punya Mal Pelayanan Publik di 2023
Baru 6 daerah yang secara resmi punya Mal Pelayanan Publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong keberadaan mal pelayanan publik (MPP) di semua kabupaten dan kota. Pasalnya, MPP ini disebut memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi dan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, Sulkaf S Latief, mengatakan Sulsel termasuk salah satu provinsi pertama yang menerapkan MPP. Di Sulsel, MPP telah diresmikan sejak Januari 2022 lalu.
"Padahal aturannya bahwa yang wajib menetapkan mal pelayanan publik itu di kabupaten kota. Di 2023, semua harus mal pelayanan publik di Sulsel. Tapi kita di 2022 sebagai provinsi tidak wajib tapi boleh," kata Sulkaf dalam kegiatan Ngobrol Santai Bareng OPD di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/1/2023).
1. Baru 6 daerah yang punya MPP
Sulkaf menjelaskan, kehadiran MPP bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah. Karena itu, MPP yang bersistem satu atap ini menghadirkan berbagai macam pelayanan publik dalam satu tempat.
Hanya saja, kata Sulkaf, dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, baru 6 daerah yang menerapkan MPP yakni Maros, Pinrang, Barru, Parepare, Palopo, dan Bantaeng. Selebihnya, kata Sulkaf, telah menerapkan sistem MPP meskipun belum memiliki bangunan sendiri.
"Di Sulsel tahun ini sudah menyatakan mengadopsi mal pelayanan publik. Tapi memang yang sudah diakui keluar SK-nya di kementerian investasi sampai tahun ini sudah 6 kabupaten yang diakui," kata Sulkaf.
Baca Juga: Mahfud MD Resmikan Mal Pelayanan Publik Empat Daerah di Sulsel