DKPP Berhentikan Tetap Komisioner KPU Jeneponto
Komisioner dilaporkan minta uang kepada caleg di Pemilu 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi. Hal tersebut berdasarkan keputusan DKPP dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/X/2021.
DKPP menyatakan Ekawaty Dewi telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dia diadukan atas tuduhan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada seorang caleg pada pemilu legislatif tahun 2019.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Teguh Prasetyo, saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Hari Ini DKPP Sidang Anggota KPU Jeneponto
1. Teradu dilaporkan karena kerap meminta uang
Ekawaty Dewi dilaporkan oleh Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4 pada pemilu legslatif 2019 lalu. Puspa juga merupakan Bendahara Partai Perindo sekaligus LO atau tim penghubung partai tersebut.
Puspa mengadukan Ekawaty karena kerap meminta sejumlah uang kepadanya serta meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk pemenangannya sebagai caleg Dapil IV DPRD Sulsel. Atas pengaduan ini, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Anggota DKPP Ida Budhiati membacakan dari hasil sidang itu, terungkap fakta bahwa Puspa dan Ekawaty saling mengenal dan berinteraksi sejak tahun 2018 dalam proses penyelenggaraan pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.
"Teradu (Ekawaty) menerangkan hubungan keduanya terjalin baik. Pengadu (Puspa) memanggil teradu dengan sebutan kakak. Demikian pula teradu telah menganggap pengadu sebagai saudaranya sendiri sehingga teradu tidak sungkan meminta bantuan kepada teradu," kata Ida.
Baca Juga: Anggota KPU Jeneponto Bantah Tuduhan Minta Uang ke Caleg