TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Berhentikan Tetap Komisioner KPU Jeneponto

Komisioner dilaporkan minta uang kepada caleg di Pemilu 2019

Pembacaan putusan sidang kode etik di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021). YouTube

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi. Hal tersebut berdasarkan keputusan DKPP dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/X/2021.

DKPP menyatakan Ekawaty Dewi telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dia diadukan atas tuduhan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada seorang caleg pada pemilu legislatif tahun 2019. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Teguh Prasetyo, saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Hari Ini DKPP Sidang Anggota KPU Jeneponto

1. Teradu dilaporkan karena kerap meminta uang

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ekawaty Dewi dilaporkan oleh Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4 pada pemilu legslatif 2019 lalu. Puspa juga merupakan Bendahara Partai Perindo sekaligus LO atau tim penghubung partai tersebut.

Puspa mengadukan Ekawaty karena kerap meminta sejumlah uang kepadanya serta meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk pemenangannya sebagai caleg Dapil IV DPRD Sulsel. Atas pengaduan ini, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan pada 21 Oktober 2021 lalu.

Anggota DKPP Ida Budhiati membacakan dari hasil sidang itu, terungkap fakta bahwa Puspa dan Ekawaty saling mengenal dan berinteraksi sejak tahun 2018 dalam proses penyelenggaraan pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.

"Teradu (Ekawaty) menerangkan hubungan keduanya terjalin baik. Pengadu (Puspa) memanggil teradu dengan sebutan kakak. Demikian pula teradu telah menganggap pengadu sebagai saudaranya sendiri sehingga teradu tidak sungkan meminta bantuan kepada teradu," kata Ida.

2. Teradu mengakui isi bukti rekaman

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk membuktikan dalilnya, Puspa mengajukan alat bukti berupa rekaman percakapan suaranya dengan Ekawaty yang telah diperiksa dan dikonfirmasi di muka sidang. Dalam sidang tersebut, Ekawaty mengakui isi rekaman suara tersebut namun membantah bahwa dia meminta sejumlah uang kepada Puspa pada pada 12 Agustus 2018 . 

"Teradu menyatakan pernah meminta pinjaman uang kepada pengadu melalui telepon tapi hal tersebut tidak terealisasi. Teradu juga membantah meminta satu unit rumah BTN, kepada pengadu pada tanggal 2 Oktober 2018," kata Ida.

Dalam persidangan, kata Ida, Puspa menerangkan bahwa Ekawaty kerap meminta sejumlah uang yang dibuktikan dengan rekaman suara dan tangkapan layar percakapan antara dia dan Ekawaty.

"Pengadu menyatakan telah memberi uang melalui transfer dan tunai sebagai realisasi dari pembicaraan pengadu dan teradu melalui telepon," katanya.

Baca Juga: Anggota KPU Jeneponto Bantah Tuduhan Minta Uang ke Caleg

Berita Terkini Lainnya