TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Bui, Ini Proses Penggantian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur

Sudirman tidak otomatis jadi gubernur definitif

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Makassar, IDN Times - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Vonis hakim terhadap Nurdin mengharuskan adanya pengisian kursi Gubernur Sulsel.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan, menjelaskan bahwa penggantian jabatan gubernur tidak bisa secara otomatis. Pasalnya, pemberhentian gubernur secara tetap baru bisa terjadi saat kasus ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau setelah pembacaan vonis, si terdakwa ini mengajukan banding atau tidak maka ditentukan di situ," kata Irwan ketika dihubungi IDN Times via telepon, Senin (29/11/2021).

1. Sudirman tak langsung jadi gubernur definitif

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Humas Pemprov Sulsel

Sejak ditinggal Nurdin Abdullah yang dicokok KPK pada akhir Februari 2021 lalu, tampuk kepemimpinan di pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan dipegang oleh Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulsel yang kini bertindak sebagai pelaksana tugas.

Kemendagri saat itu juga langsung menunjuk Sudirman untuk mengisi kekosongan kursi gubernur Sulsel. Namun vonis terhadap Nurdin Abdullah tak lantas  membuat Sudirman menjadi gubernur definitif menggantikan Nurdin.

"Nanti pemberhentian secara tetap berdasarkan vonis yang inkrah, barulah kemudian Pj diusulkan menjadi gubernur definitif. Di situlah ada proses untuk memilih wakil gubernur," kata Lukman.

Baca Juga: [BREAKING] Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

2. Tergantung sikap Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lukman mengatakan, penggantian jabatan ini nantinya tergantung bagaimana Nurdin Abdullah menyikapi vonis tersebut. 

Jika Nurdin Abdullah mengajukan banding usai hakim menjatuhkan vonis, maka proses hukum tetap berlanjut ke tingkatan selanjutnya. Namun jika tidak, maka secara otomatis Nurdin diberhentikan secara tetap.

"Jadi bagaimana sikap dari terdakwa ini terhadap vonis yang diterimanya. Saya kira di sini nanti prosesnya akan ditentukan oleh proses lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Perkara Korupsi Nurdin Abdullah

Berita Terkini Lainnya