TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Sulsel Jelaskan Alasan Lambatnya Penyesuaian Tarif Taksi Online

Dikhawatirkan kehilangan penumpang

Ilustrasi. Pengemudi ojek daring memberikan cairan hand sanitizer kepada penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Makassar, IDN Times - Kepastian kenaikan tarif transportasi online di Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menemui titik terang. Pemerintah setempat akan menetapkan tarif baru Senin, 12 November 2022 pekan depan.

Sebelumnya, pembahasan kenaikan tarif tranportasi online ini memakan waktu cukup lama. Menurut informasi dari asosiasi pengemudi taksi online di Makassar yang sempat berdemo beberapa waktu lalu, penyesuaian tarif telah dibahas sejak 12 bulan lalu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Aruddini, menjelaskan bahwa pembahasan penyesuaian tarif itu telah berproses. Namun pembahasannya memang memakan waktu cukup lama karena mempertimbangkan masyarakat luar. 

"Ketika itu dinaikkan, takutnya juga jangan sampai pasarnya hilang," ujar Aruddini dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (8/12/2022).

1. Pertimbangan inflasi di era new normal

IDN Times/Istimewa

Menurut Aruddini, tarif taksi online yang baru akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga BBM yang naik. Hal inilah yang membuat para pengemudi transportasi online mendesak Pemprov Sulsel segera meneken SK penyesuaian tarif.

Hanya saja, pembahasan penyesuaian tarif membutuhkan banyak pertimbangan. Terlebih lagi, kondisi perekonomian yang belum stabil seluruhnya di era new normal ini mengakibatkan adanya kekhawatiran masyarakat tidak akan menggunakan transportasi online jika ada kenaikan harga. 

"Jadi begini, 12 bulan ini waktu dalam rangka menormalisasi laju inflasi. Takutnya juga kita menaikkan sesuatu tanpa melihat fakta-fakta di lapangan sehingga tidak bisa juga kita terlalu ditekan untuk harus selesaikan sekarang karena itu proses administrasi," kata Aruddini.

Baca Juga: Minta Tarif Naik, Sopir Taksi Online Demo di Kantor Gubernur Sulsel

2. Menunggu kajian dari Biro Hukum

Ilustrasi (IDN Times/Rinda Faradilla)

Aruddini menyatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung secara virtual dengan Staf Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan perihal rencana tersebut. Dishub meminta tanggapan dengan perhitungan biaya operasional kendaraan (BOK). 

Berdasarkan hal tersebut, Dishub mengusulkan kenaikan 10 persen yakni Rp4.100 untuk tarif batas bawah dan Rp7.500 untuk tarif batas atas. Namun rupanya, para pengemudi meminta tarif batas bawah Rp5.500 dan batas atas tetap Rp7.500.

"Biro Hukum sisa menunggu usulan dan materi. Saya kira apa yang disepakati ini, kita akan proses tetapi karena ada klausul hukum sehingga itu tentu ada kajian dari Biro Hukum," ujar Aruddini.

Baca Juga: Usai Didemo, Pemprov Sulsel Janji Terapkan Tarif Taksi Online Rp5500

Berita Terkini Lainnya