Di Sulsel, Hanya Makassar yang Bisa Laksanakan Vaksinasi Booster
Kemenkes tentukan syarat daerah yang bisa vaksinasi booster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah mengumumkan akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Namun tidak semua daerah bisa melaksanakannya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Arman Bausat menyampaikan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya satu daerah yang dinyatakan bisa melaksanakan vaksinasi booster.
"Booster sudah bisa dilakukan di Kota Makassar karena sudah memenuhi standar syarat yang diberikan oleh Kemenkes," kata Arman.
1. Vaksinasi dosis dua di Makassar lebih 60 persen
Berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah yang bisa melaksanakan vaksin booster adalah yang sudah melebihi capaian 70 persen untuk vaksinasi dosis 1 dan sudah melebihi capaian 60 persen untuk vaksinasi dosis 2. Di Sulsel, hanya Makassar yang memenuhi syarat tersebut.
"Kota Makassar sudah bisa karena 85 persen dosis satu dan 63 persen dosis dua. Tapi kabupaten kota lainnya belum bisa karena masih rendah semua dosis keduanya. Hany Tana toraja yang mendekati karena dosis kedua sudah di angka 57 persen," katanya.
Baca Juga: Dinkes Sulsel Belum Punya Petunjuk soal Vaksinasi Booster
Baca Juga: Pemprov Sulsel Kejar Vaksinasi 100 Persen di Bulan Maret 2022