Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen, Begini Hitungannya
Tuntutan kenaikan upah menyusul naiknya harga BBM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Buruh di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 30 persen untuk tahun 2023. Hal itu menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel, Mukhtar Guntur, menjabarkan pertimbangan untuk tuntutan kenaikan UMP tersebut. Salah satunya karena harga BBM jenis Pertalite juga mengalami kenaikan sebesar 30 persen.
"Kita bilang ini kenaikan harga BBM, tapi pemerintah bilang ini penyesuaian harga. Sekarang, kita juga meminta penyesuaian upah," kata Mukhtar, Rabu (2/11/2022).
1. UMP Sulsel hanya naik tipis dari tahun lalu
UMP Sulsel tahun 2022 ini sebesar Rp3.165.876. Nominal ini hanya naik tipis yakni sebesar Rp876 dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp 3.165.000.
Apabila merujuk pada besaran usulan buruh yakni 30 persen, maka UMP Sulsel bisa meningkat pada nominal Rp4.115.638 dengan kenaikan sebesar Rp949.762.
Mukhtar menjelaskan tuntutan itu telah menjadi kesepakatan 8 federasi yang tergabung dalam KSN. Kendati demikian, perbedaan usulan dari serikat buruh yang lain kemungkinan juga ada.
"Kalau perbedaan pendapat atau usulan itu sah saja. Tetapi pada prinsipnya kami ajak seluruh serikat untuk menyikapi bersama," katanya.
Baca Juga: Aksi May Day Fiesta 2022, Buruh Sulsel Bawa 17 Tuntutan