Besok, DKPP Periksa 5 Komisioner KPU Maros
Seorang anggota PPS diduga terlibat tim sukses di pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros, Jumat 18 September 2020. Sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Mereka yang bakal disidang, yakni Ketua KPU Maros Syamsu Rizal, serta empat anggota lain. Masing-masing, Syahruddin, Mujaddid, Umar, dan Meilany. Sidang terkait perkara yang diadukan Fadhila Amalia.
Dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (17/9/2020), disebutkan bahwa kelimanya diadukan karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros. Fadhlia mendalilkan semua Teradu telah meloloskan seseorang tim sukses bakal calon dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020 sebagai anggota PPS.
Baca Juga: DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPS
1. Salah satu anggota PPS diduga terlibat dalam tim sukses
Pada proses seleksi 17 Maret 2020 lalu, tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros. Tanggapan itu terkait salah satu anggota PPS yang bernama Nurul Fadillah Al Dafisa yang diduga terlibat dalam tim sukses salah satu bakal calon.
Setelah itu, Nurul Fadillah Al Dafisa diumumkan lolos sebagai anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada 20 Maret 2020. Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada 24 Maret 2020. Tapi akhirnya, yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 Juni 2020.
Baca Juga: Calon Tunggal di Pilkada Kecil Kemungkinan Dapat Penantang