Bahtiar Tegaskan Pengusaha Wajib Terapkan Struktur dan Skala Upah
Bahtiar minta pengusaha patuhi UMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menegaskan bahwa pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Hal ini disampaikannya usai mengumumkan besaran UMP di Kantor Gubernur, Selasa (21/11/2023).
Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya. Struktur dan skala upah ini memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha, pemilik perusahaan, untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah," jelas Bahtiar.
1. Apindo dukung struktur dan skala upah
Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi, mengatakan pihaknya mendukung soal penerapan struktur dan skala upah. Para pengusaha bahkan meminta pemerintah membantu mengawasi perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah.
"Yang paling penting adalah perusahaan itu wajib menerapkan struktur dan skala upah. Kami support itu, setuju dengan itu," kata Suhardi.
Dia menjelaskan struktur dan skala upah merupakan perjanjian bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Struktur dan skala upah ini disesuaikan dengan jabatan, masa kerja dan kinerja pekerja.
"Jadi tidak ada batasan kenaikan apapun. Yang ada adalah perjanjian perusahaan dengan pekerja," kata Suhardi.
Baca Juga: HUT ke-354 Sulsel, Bahtiar Sentil Sederet Masalah di Sulsel
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel: Jangan Mudah Diadu Domba Urusan Politik