Keluhkan UMP Sulsel 2024, Perwakilan Buruh: Sangat Menyedihkan

UMP Sulsel hanya naik Rp49.000

Makassar, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, sebesar 1,45 persen yang baru saja diumumkan rupanya masih dikeluhkan oleh serikat buruh. Hal ini karena presentasi kenaikan upah hanya Rp49.000 dari UMP tahun 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malanti, kepada wartawan, usai mengikuti pengumuman UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

"Kenaikan upah ini sebenarnya sangat menyedihkan. Kalau cerita tentang upah ini sangat kecil sekali, sangat tidak masuk di akal logika kami sebagai buruh atau ke pimpinan serikat buruh karena kenaikan hanya Rp49.000," kata Andi Malanti.

1. Kenaikan sebesar Rp49.000 dianggap menyedihkan

Keluhkan UMP Sulsel 2024, Perwakilan Buruh: Sangat MenyedihkanDemonstrasi buruh di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (20/11/2023). IDN Times/Ashrawi Muin

Andi Malanti mengungkapkan bahwa sepanjang sejarah di Sulawesi selatan, tidak pernah ada kenaikan UMP sebesar Rp49.000. Paling rendah biasanya Rp100.000 lebih.

Di zaman Gubernur Syahrul Yasin Limpo saja, kata dia, UMP mengalami kenaikan Rp100.000 pada tahun 2010. Kenaikan UMP yang hanya 1,45 persen atau sebesar Rp49.000 itu dinilai terlalu rendah.

"Ini sangat menyedihkan. Tapi apakah karena ini adalah kebijakan pemerintah pusat, bukan kebijakan daerah dan seolah-olah Pak Gubernur ini tidak punya ruang untuk berbuat," kata Andi Malanti.

2. Tak persoalkan UMP selama diterapkan struktur dan skala upah

Keluhkan UMP Sulsel 2024, Perwakilan Buruh: Sangat MenyedihkanPj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp3,4 juta. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Serikat buruh sebenarnya tidak mempersoalkan dan bisa menerima kenaikan UMP 1,45 persen itu. Dengan catatan, Struktur dan Skala Upah (SUSU) harus diterapkan.

Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya. Struktur dan skala upah ini memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar.

"Andaikan sebenarnya struktur dan skala upah jalan, tidak ada masalah itu yang Rp3,4 juta. Tetapi karena struktur dan skala upah ini tidak jalan makanya jadi persoalan sekarang," kata Malanti.

3. Struktur dan skala upah untuk pekerja di atas satu tahun

Keluhkan UMP Sulsel 2024, Perwakilan Buruh: Sangat MenyedihkanIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, menjelaskan penerapan struktur dan skala upah itu diperuntukkan bagi pekerja yang usia kerjanya di atas satu tahun. Dalam menerapkan struktur dan skala upah ini, kata Ardiles, harus melihat beberapa aspek.

Aspek-aspek yang dimaksud yaitu kemampuan, kompetensi, usia kerja dan aspek lainnya yang sesuai dengan formula. Struktur skala upah ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah.

"Tadi beberapa aspek yang disampaikan itu menjadi dasar untuk menghitung berapa sih sebenarnya besaran upah yang layak diberikan oleh pekerja kalau mengacu struktur skala upah itu," kata Ardiles.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Undur Pengumuman UMP 2024

4. UMP Sulsel 2024 ditetapkan Rp3,4 juta

Keluhkan UMP Sulsel 2024, Perwakilan Buruh: Sangat Menyedihkanilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemprov Sulsel telah mengumumkan UMP sebesar Rp3.434.298. UMP ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

UMP ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. UMP ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Umumkan UMP 2024  Rp3,4 Juta

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya