Bahtiar Jelaskan soal 20 Persen Dana Desa Sulsel untuk Tanaman Pangan
Menuai pro dan kontra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel. Surat Edaran dengan Nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 ini ditujukan kepada Para Bupati se-Sulsel.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT RI pada tanggal 3 Oktober 2023 di Makassar.
Belakangan, kebijakan itu justru menuai pro dan kontra. Bahtiar mengakui bahwa memang ada sebagian pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penggunaan dana desa itu. Namun Bahtiar mengklaim bahwa aturan ini hanya bersifat imbauan.
"Jadi sifatnya imbauan, imbauan ini bukan hukum. Hukum itu Peraturan Menteri Desa PDTT dan peraturan teknis lainnya," kata Bahtiar di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (13/10/2023).
1. Bahtiar sebut ada mis komunikasi soal dana desa
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bahtiar itu mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa minimal 20 persen dana desa dialokasikan untuk tanaman pangan. Ada juga yang dianggarkan untuk stunting dan program prioritas nasional lainnya.
"Saya komunikasikan juga kemarin kepada Wakil Menteri Desa, mungkinkah dilakukan imbauan ini 40 persen, supaya memberikan dampak signifikan," kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, adanya polemik terkait dana desa itu lantaran mis komunikasi. Dia menegaskan bahwa imbauan ini tidak bersifat mengikat dan tanpa paksaan.
"Kalau mau mengikuti Alhamdulillah, kalau tidak kita juga tidak akan marah-marah," katanya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Anggarkan Rp30 Miliar Untuk Budi Daya Pisang
Baca Juga: Pelabuhan Peti Kemas MNP Siap Ekspor Hasil Budidaya Pisang Sulsel