Waduh! Kepsek SMA Negeri di Makassar Pasang Logo Parpol di Sekolah

Kepala sekolah itu jelas melanggar netralitas ASN

Makassar, IDN Times - Seorang oknum kepala sekolah SMA di Kota Makassar dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar netralitas ASN. Dia disanksi disiplin etik usai kedapatan memasang logo salah satu parpol di sekolah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sukarniaty Kondolele. Meski begitu, dia enggan membeberkan identitas kepala sekolah yang dimaksud.

"Ada satu kepala sekolah yang memasang spanduk kegiatan sekolahnya yang memasang lambang partai," kata Sukarniaty, Jumat (13/10/2023).

1. Hanya mendapat sanksi etik

Waduh! Kepsek SMA Negeri di Makassar Pasang Logo Parpol di SekolahIlustrasi sanksi. (DJPb)

Sukarniaty mengatakan kepala sekolah yang bersangkutan diduga melanggar netralitas ASN pada tahapan Pemilu 2024. Karena itu, kasus ini langsung diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

KASN telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam aksi memasang spanduk berlogo parpol itu. Kepsek yang bersangkutan pun disidang oleh KASN, BKD dan Inspektorat. 

"Yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin untuk kode etik saja," kata Sukarniaty.

2. Segera tanda tangani pakta integritas

Waduh! Kepsek SMA Negeri di Makassar Pasang Logo Parpol di SekolahKampanye publik pengawasan netralitas ASN pilkada serentak tahun 2020 di Car Free Day Boulevard, Makassar, Minggu (8/3/2020). IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Sukarniaty Kondolele mengingatkan perihal netralitas ASN. Dalam waktu dekat, ASN lingkup Pemprov Sulsel akan melaksanakan penandatanganan pakta integritas mengenai netralitas ASN.

Penandatanganan itu akan melibatkan 53 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel. Hal ini bertujuan supaya tidak banyak temuan yang berkaitan dengan politik praktis di kalangan ASN. 

"Ataupun meski tidak berpolitik, ada yang berkaitan dengan medsos, me-like, men-share, atau berfoto bersama dengan calon, itu juga persoalan," Sukarniaty menerangkan.

Baca Juga: Polda Sulsel Petakan 5 Potensi Kerawanan Pemilu 2024

3. Kasus pelanggaran netralitas ASN diharapkan menurun

Waduh! Kepsek SMA Negeri di Makassar Pasang Logo Parpol di SekolahKepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan , Sukarniaty Kondolele. IDN Times/Asrhawi Muin

Sukarniaty Kondelele menjelaskan kasus pelanggaran netralitas ASN biasanya dilaporkan kepada Bawaslu. Nantinya, Bawaslu yang akan melaporkan temuan tersebut kepada BKD untuk ditindaklanjuti ke KASN.

"KASN juga biasa mendapat laporan langsung. Bisa saja BKD juga mendapat laporan. Siapapun bisa melapor kepada siapa. Karena kita pada dasarnya ini pemerintah adalah pelayan masyarakat," kata Sukarniaty.

Dia pun berharap pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang semakin menurun. Menurutnya, ada indikasi penurunan kasus pelanggaran sebab sepanjang tahun ini baru 1-2 kasus yang ditemukan.

"Jadi tidak signifikan karena semakin kita kencang lakukan sosialisasi. Kan itu diatur secara tegas dalam PP 11 mengenai netralitas ASN," katanya.

Baca Juga: Bahtiar Cetuskan Gerakan 1 ASN Pemprov Sulsel Tanam 10 Pohon Cabai

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya