Aturan Baru PPKM di Sulsel, Syarat Perjalanan hingga Operasional Usaha
Mulai dari PTM hingga syarat perjalanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1. Surat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.
Surat tersebut menyebutkan ada 17 daerah yang kembali menyandang status PPKM Level 3 dan 7 daerah PPKM Level 2. Padahal sebelumnya, semua daerah di Sulsel telah menerapkan PPKM Level 2. Surat tersebut berlaku hingga 8 November 2021.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 2 saat ini yaitu, Pinrang, Enrekang, Luwu Timur, Toraja Utara, Makassar, Pare-Pare dan Palopo. Selebihnya adalah PPKM Level 3 yaitu Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Sidrap, Luwu, Tana Toraja, dan Luwu Utara.
1. Pembatasan 50 persen kapasitas
Surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM kabupaten/kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis satu. Dengan demikian, PPKM kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis satu kurang dari 40 persen.
Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kendati demikian, kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas.
Di antaranya adalah pembatasan 50 persen untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), kegiatan pada sektor non esensial, makan dan minum di restoran atau kafe, menonton di bioskop, hingga pelaksanaan keibadatan.