APINDO Sulsel Tunggu Uji Materiil Aturan Upah Minimum
Permenaker 18/2022 masih jadi perdebatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik 6,9 persen menjadi Rp3,3 juta. Tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel belum sepenuhnya menerima dasar pengupahan yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Sempat tersiar bahwa mereka hendak menggugat ke Mahkamah Agung (MA) agar aturan tersebut dibatalkan seperti APINDO pusat. Namun Ketua DPP APINDO Sulsel, Suhardi, membantah. Pihaknya masih menunggu arahan dari APINDO pusat mengenai tuntutan yang telah dilayangkan MA.
"Kalau kami kan ikuti arahan Jakarta. Boleh kita PUMK tapi kalau kami sih berpendapat begini, kami melihat pusat mengajukan uji materil di MA mulai Senin kemarin," kata Suhardi, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Serikat Buruh Sambut Baik Kenaikan UMP Sulsel Sebesar Rp219 Ribu
1. APINDO persoalkan Permenaker 18/2022
Sejak awal, APINDO memang kurang setuju dengan perubahan dasar pengupahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sebab, dasar aturan tersebut baru diubah di akhir penentuan UMP sebelum 28 November lalu.
Suhardi menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menolak kenaikan UMP yang telah ditetapkan. Namun pihaknya tak juga menolak. APINDO hanya menunggu hasil uji materiil di yang diperkirakan akan keluar pada pekan depan.
"Yang kami persoalkan bukan angkanya, tapi persoalannya adalah peraturan Permenaker 18/2022 ini yang seakan akan menganulir PP 36/2021 yang sudah punya formula seperti 3 tahun belakangan," katanya.