TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

APINDO Sulsel Tunggu Uji Materiil Aturan Upah Minimum

Permenaker 18/2022 masih jadi perdebatan

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik 6,9 persen menjadi Rp3,3 juta. Tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel belum sepenuhnya menerima dasar pengupahan yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Sempat tersiar bahwa mereka hendak menggugat ke Mahkamah Agung (MA) agar aturan tersebut dibatalkan seperti APINDO pusat. Namun Ketua DPP APINDO Sulsel, Suhardi, membantah. Pihaknya masih menunggu arahan dari APINDO pusat mengenai tuntutan yang telah dilayangkan MA.

"Kalau kami kan ikuti arahan Jakarta. Boleh kita PUMK tapi kalau kami sih berpendapat begini, kami melihat pusat mengajukan uji materil di MA mulai Senin kemarin," kata Suhardi, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Serikat Buruh Sambut Baik Kenaikan UMP Sulsel Sebesar Rp219 Ribu

1. APINDO persoalkan Permenaker 18/2022

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejak awal, APINDO memang kurang setuju dengan perubahan dasar pengupahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sebab, dasar aturan tersebut baru diubah di akhir penentuan UMP sebelum 28 November lalu.

Suhardi menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menolak kenaikan UMP yang telah ditetapkan. Namun pihaknya tak juga menolak. APINDO hanya menunggu hasil uji materiil di yang diperkirakan akan keluar pada pekan depan.

"Yang kami persoalkan bukan angkanya, tapi persoalannya adalah peraturan Permenaker 18/2022 ini yang seakan akan menganulir PP 36/2021 yang sudah punya formula seperti 3 tahun belakangan," katanya.

2. Dianggap memberatkan pengusaha usai pandemik

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

APINDO menilai penetapan UMP 2023 Sulsel berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu memberatkan dari sisi pengusaha. Pasalnya, mereka baru saja terkena dampak dari pandemik COVID-19 dan kenaikan harga BBM.

Apalagi, kata dia, tidak semua pengusaha dapat menerapkan UMP 2023 tersebut. Sebut saja pelaku UMKM atau perusahan-perusahan yang kondisinya masih belum stabil.

"Kalau berdasarkan PP 36 2021, kenaikan itu hanya 0,45 persen sekitar begitu, paling sekitar Rp13 ribu. Ada Permenaker ini, rumusannya diambil oleh gubernur tengah-tengahnya. Jadi kenaikan 6,9 persen, ini memberatkan," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Isyaratkan UMK Makassar 2023 Naik

Berita Terkini Lainnya