APINDO Sulsel Tunggu Uji Materiil Aturan Upah Minimum

Permenaker 18/2022 masih jadi perdebatan

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik 6,9 persen menjadi Rp3,3 juta. Tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel belum sepenuhnya menerima dasar pengupahan yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Sempat tersiar bahwa mereka hendak menggugat ke Mahkamah Agung (MA) agar aturan tersebut dibatalkan seperti APINDO pusat. Namun Ketua DPP APINDO Sulsel, Suhardi, membantah. Pihaknya masih menunggu arahan dari APINDO pusat mengenai tuntutan yang telah dilayangkan MA.

"Kalau kami kan ikuti arahan Jakarta. Boleh kita PUMK tapi kalau kami sih berpendapat begini, kami melihat pusat mengajukan uji materil di MA mulai Senin kemarin," kata Suhardi, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Serikat Buruh Sambut Baik Kenaikan UMP Sulsel Sebesar Rp219 Ribu

1. APINDO persoalkan Permenaker 18/2022

APINDO Sulsel Tunggu Uji Materiil Aturan Upah MinimumIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejak awal, APINDO memang kurang setuju dengan perubahan dasar pengupahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sebab, dasar aturan tersebut baru diubah di akhir penentuan UMP sebelum 28 November lalu.

Suhardi menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menolak kenaikan UMP yang telah ditetapkan. Namun pihaknya tak juga menolak. APINDO hanya menunggu hasil uji materiil di yang diperkirakan akan keluar pada pekan depan.

"Yang kami persoalkan bukan angkanya, tapi persoalannya adalah peraturan Permenaker 18/2022 ini yang seakan akan menganulir PP 36/2021 yang sudah punya formula seperti 3 tahun belakangan," katanya.

2. Dianggap memberatkan pengusaha usai pandemik

APINDO Sulsel Tunggu Uji Materiil Aturan Upah MinimumIlustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

APINDO menilai penetapan UMP 2023 Sulsel berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu memberatkan dari sisi pengusaha. Pasalnya, mereka baru saja terkena dampak dari pandemik COVID-19 dan kenaikan harga BBM.

Apalagi, kata dia, tidak semua pengusaha dapat menerapkan UMP 2023 tersebut. Sebut saja pelaku UMKM atau perusahan-perusahan yang kondisinya masih belum stabil.

"Kalau berdasarkan PP 36 2021, kenaikan itu hanya 0,45 persen sekitar begitu, paling sekitar Rp13 ribu. Ada Permenaker ini, rumusannya diambil oleh gubernur tengah-tengahnya. Jadi kenaikan 6,9 persen, ini memberatkan," jelasnya.

3. Pemprov persilakan APINDO

APINDO Sulsel Tunggu Uji Materiil Aturan Upah MinimumKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, mengatakan UMP ditetapkan setelah melalui sidang pleno Dewan Pengupahan sebanyak dua kali. Hasil pleno itu disampaikan ke gubernur untuk ditetapkan melalui Pergub bernomor 2416/XI/2022.

Pemprov Sulsel mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena mematuhi instruksi pemerintah pusat. Mengenai rencana gugatan itu, Ardiles hanya akan menunggu perkembangan selanjutnya.

"Gugatan kan kewenangan masing-masing pihak. Jadi, kami tidak bisa melarang kalau misalnya APINDO melakukan gugatan, apalagi itu adalah instruksi dari APINDO pusat, silakan saja kalau memang melakukan gugatan," kata Ardiles.

Baca Juga: Pemkot Isyaratkan UMK Makassar 2023 Naik

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya