Anggota Satpol PP Ditangkap Narkoba, Pemprov Sulsel: Pasti Dipecat
Ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan, dua anggota Satpol PP yang ditangkap akan dipecat jika terbukti menyalahgunakan narkotba. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo.
Amson menegaskan bahwa Pemprov Sulsel tidak akan mentolerir bila ada pegawainya yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
"Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personil Satpol-PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat," kata Amson Padolo, Kamis (27/10/2022).
1. Diatur dalam kode etik Satpol PP
Amson juga menjelaskan, bahwa secara kelembagaan, khususnya Satpol PP, selalu menggelar pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personilnya. Dalam setiap pelatihan akan disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.
"Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima," tegasnya.
Baca Juga: Dua Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi di Kantor Gubernur Sulsel