Aktivis Kecam Perusakan Hutan Mangrove Lantebung Makassar
Kawasan bakau Lantebung adalah yang terakhir di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi #SaveSpermonde mengecam adanya aktivitas perusakan hutan mangrove Lantebung di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Perusakan itu dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan melakukan pembalakan liar.
Ironisnya, aksi pembalakan itu dijalankan di tengah pandemik COVID-19 di mana masyarakat setempat sedang melakukan pembatasan sosial dengan berdiam diri di dalam rumah. Ratusan pohon bakau yang berusia puluhan tahun ditumbangkan dalam waktu singkat dengan menggunakan ekskavator. Padahal, Lantebung telah ditetapkan sebagai kawasan ekowisata.
Perwakilan dari Yayasan Blue Forest, Yusran Nurdin menyampaikan bahwa wajar jika banyak pihak yang merasa marah dengan kejadian ini. Pasalnya kawasan bakau Lantebung merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak.
"Ini adalah miniatur kerja banyak pihak. Banyak sekali pihak yang masuk ke Lantebung untuk melakukan upaya konservasi dan perlindungan mangrove. Itulah kenapa saya begitu marah ketika Lantebung dibuat seperti itu karena memang ini ancaman kita," kata Yusran pada telekonferensi dengan wartawan, Selasa (21/4).
Baca Juga: Ini Potret Pesona Hutan Bakau di Ekowisata Mangrove Lantebung
1. Kejadian di Lantebung seharusnya jadi keresahan bersama
Menurut Yusran, aksi pembalakan liar di kawasan bakau Lantebung seharusnya bukan hanya menjadi keresahan masyarakat setempat. Melainkan juga keresahan bersama yang memang perlu direspon dengan alat kebijakan, aturan dan intervensi pemerintah yang lebih kuat.
Dia mengatakan kawasan hutan telah diatur dalam undang-undang kehutanan. Akan tetapi, di kawasan-kawasan lain dalam perangkat perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar dan perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kadang tidak diindahkan oleh masyarakat dan kadang diprivatisasi.
"Saya pikir ini momentum kita untuk mendorong aturan yang ada, peruntukan kawasan dalam RTRW dan RZWP3K itu bisa diperkuat dengan mensinergikan langkah-langkah berbagai pihak," katanya.
Baca Juga: Mengalami Kerusakan, Ekosistem Hutan Mangrove di Indonesia Terancam