TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tahun Middle Ring Road Makassar, Warga Curhat Lahannya Belum Dibayar

Pemilik lahan pertanyakan alasan ganti rugi belum dibayar

Mustari menunjukkan surat undangan untuk membahas mengenai pembebasan lahan, Minggu (9/4/2023). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Hampir empat tahun megaproyek Middle Ring Road (MRR) yang menghubungkan antara Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Dr Leimena di Kota Makassar, diresmikan. Namun masih ada warga yang menunggu kepastian pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan membangun jalan tersebut.

Salah satunya adalah Mustari (63). Sampai saat ini, dia tidak mengetahui kejelasan terkait kapan pembayaran uang ganti rugi lahannya itu diberikan.

"Ini ada gambarnya. Ini yang belum terbayar sebenarnya masih ada 10 pemilik termasuk saya. Tapi yang saya tangani ini ada 5 orang," kata Mustari saat ditemui IDN Times di kediamannya, Minggu (9/4/2023).

1. Tidak ada sengketa lahan dan terdaftar di BPN

Ilustrasi lahan (IDN Times/Handoko)

Mustari menjelaskan persoalan lahan ini. Awalnya tepatnya pada 2018 lalu, lahannya termasuk yang terkena proyek Middle Ring Road Makassar. Saat itu, data terkait lahannya juga telah diverifikasi.

Sebelum diverifikasi, lahan tersebut juga ditinjau terlebih dahulu. Kemudian diverifikasi dan lokasinya diidentifikasi. Dia bahkan diundang rapat saat itu.

"Kemudian setelah rapat barulah diturunkan BPN untuk pengukuran sekaligus pemetaan. Setelah pemetaan, turun tim apraisal turun tanggal 25 September 2018," katanya.

Setelah itu, digelarlah rapat untuk menentukan jumlah pembayaran. Hal itu menyusul terbitnya daftar nominal nilai harga tanah. Selain itu, lahan tersebut juga telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mustari pun mempertanyakan alasan ganti rugi lahannya belum dibayar, padahal lahan tersebut tidak bersengketa. Seharusnya, jika lahan tersebut bersengketa maka ada pihak yang menuntut, namun hal itu justru tidak terjadi.

"Ini mulai 2018 sampai 2023, tidak ada yang menuntut. Bahkan memang sebelumnya sudah diverifikasi itu lokasi. Lokasi itu tidak bisa diukur atau dipetakan dari BPN kalau ada sengketa," kata Mustari

2. Ganti rugi belum dibayar meski dana telah cair dua kali

Ilustrasi anggaran (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pada 2019 lalu, Mustari sempat diminta memasukkan kembali surat permohonan untuk pembayaran ganti rugi lahan. Pada 2020, Mustari menghadap kepada satker sebab dia mendapat informasi bahwa dana pembayaran ganti rugi lahan telah cair.

Namun lagi-lagi, dia tak kunjung mendapat kejelasan. Menurut mereka, ganti rugi lahan itu diajukan ke pengadilan untuk konsinyasi. Salah satu alasannya yaitu lahan tersebut tidak bersengketa dan memiliki dokumen kepemilikan.

"Jadi, setelah saya ke sana, tidak ada penyelesaian, saya dengan ada keluarga jaksa, saya minta bantuan, saya ke Balai Jalan karena tidak ada penyelesaian di satker, jadi saya melapor ke sana," kata Mustari.

Pada Kamis 12 Mei 2022, Mustari dan pemilik lahan lainnya diundang oleh pihak Balai Pengelola Jalan Nasional untuk membahas mengenai ganti rugi lahan. Di sana, dia menampilkan semua slide gambar lahan yang belum dibayar serta semua dokumen kepemilikannya.

Rapat itu, kata Mustari, dipimpin oleh Kabag Umum dan Tata Usaha yang mengaku akan melaporkan hal ini ke pimpinan. Dengan adanya rapat itu, para pemilik lahan berharap ganti rugi lahan dibayar pada Desember 2022. Namun harapan mereka kembali pupus.

"Sampai sekarang belum direalisasikan. Pernah setelah rapat, saya coba-coba ke satker. Satker dorong lagi ke balai, katanya sudah diserahkan ke balai," katanya.

3. Pemilik lahan akan bawa ke jalur hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan apraisal, kata Mustari, harga lahan tersebut bervariasi mulai dari Rp1,4 juta - Rp1,5 juta per meter persegi.  Dia sendiri memiliki lahan seluas 165 meter persegi. Ditambah dengan lahan seluas 150 meter persegi dan 100 meter persegi milik anaknya.

Jika ditotal keseluruhan, maka Mustari seharusnya menerima uang ganti rugi lahan sekitar Rp600 juta. Dia pun berharap pihak terkait segera membayarkan uang ganti rugi lahannya.

Mustari bahkan akan membawa perkara ini ke ranah hukum jika tak kunjung meneria kejelasan perihal uang ganti rugi lahanya.

"Makanya saya berpikir ini kan sudah kena hukum kalau saya lapor ke Bareskrim. Karena dananya dua kali keluar kenapa tidak dibayarkan. Apa alasannya padahal lokasi tersebut tidak ada sengketanya," katanya. 

Baca Juga: BPJN Sulawesi Utara Lanjutkan Pembangunan Ring Road III di Manado

Berita Terkini Lainnya