292 Narapidana Rutan Kelas I Makassar Mendapat Remisi HUT ke-75 RI
Mereka akan menghabiskan sisa masa tahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 292 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2029).
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, menyebutkan pemberian remisi ini sudah dilakukan setiap tahun pada peringatan Hari Kemerdekaan RI. Saat ini, kata dia, ada 1.629 warga binaan yang tinggal di Rutan Kelas I Makassar.
"Yang mendapatkan remisi sebanyak 292 orang. Mereka terdiri dari 69 orang mendapat remisi tiga bulan, 122 orang remisi dua bulan, 111 orang mendapat remisi satu bulan, dan remisi khusus 1 orang," kata Sulistyadi usai pelaksanaan upacara bendera di halaman Kantor Rutan Kelas I Makassar.
1. Narapidana tetap akan menghabiskan sisa masa tahanannya
Dia menyampaikan, para warga binaan ini mendapatkan remisi umum. Setelah masa remisi berakhir, mereka tetap akan kembali untuk melanjutkan sisa masa tahanannya.
"Remisi umum diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan dan setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani maka namanya remisi umum," katanya.
Baca Juga: Napi Dianiaya di Dalam Rutan Makassar, Keluarga Keberatan
Baca Juga: Idul Adha, Rutan Makassar Fasilitasi Kunjungan Virtual