16.758 Petugas KPPS Pilkada Makassar Harus Jalani Rapid Test
Mencegah penularan COVID-19 saat pemungutan suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Makassar harus menjalani rapid test. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pun telah mengkoordinasikan hal ini kepada Pemerintah Kota Makassar terkait rapid test petugas KPPS. Totalnya, ada 16.758 petugas yang nantinya harus menjalani pemeriksaan jelang hari pencoblosan.
“Kami mendukung penuh rencana teman-teman KPU yang selalu mengedepankan aspek kesehatan dalam setiap proses pelaksanaan tahapan Pilwali. Termasuk Rapid Test untuk petugas KPPS," kata Rudy saat menerima audiensi KPU Makassar di Rujab Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2020).
1. Rapid test akan dilakukan selama 6 hari
Pelaksanaan rapid test, rencananya akan dilakukan di sejumlah Puskesmas di Kota Makassar mulai tanggal 14 November hingga 20 November mendatang.
"Insya Allah Pemkot Makassar melalui Dinas Kesehatan akan membantu, baik itu tenaga medis maupun tempat pelaksanaannya,” ujar Rudy.
Rudy pun kembali mengingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemik COVID-19 yang saat ini masih terjadi di seluruh dunia, termasuk di Kota Makassar.
Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan DPT Pilkada 901.087 Orang
Baca Juga: WALHI Kaji Keterlibatan Perusahaan Tambang di Pilkada Makassar