Diskusi Publik di Unhas Soroti Undang-Undang yang Dinilai Bermasalah
Topik aksi mahasiswa hingga peran media turut mengemuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Riak-riak demonstrasi mahasiswa selama beberapa pekan terakhir tak bisa dipandang sebelah mata. Ini adalah respons untuk kinerja DPR-RI yang dipertanyakan banyak kalangan. Berangkat dari fenomena tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin melakukan diskusi panel bertema "Menyikapi Peran Mahasiswa dan Stabilitas Politik" pada Kamis (10/10) siang.
Di hadapan puluhan peserta yang memadati Aula Prof. Syukur Abdullah FISIP Unhas, sebanyak sepuluh panelis lintas profesi dan disiplin ilmu menyampaikan pendapat dan kondisi terkini dari aksi mahasiswa terkini. Acara interaktif ini dipandu oleh Dr. Hasrullah, MA selaku Wakil Dekan III FISIP Unhas dan dibuka oleh Dekan FISIP Unhas sendiri yakni Prof. Dr. Armin Arsyad, M.Si.
Baca Juga: Diajukan 33 Kampus, Pankas Unhas Yakin Uji Materi UU KPK Dikabulkan MK
1. Diskusi ini menghadirkan tujuh pembicara lintas profesi dan disiplin ilmu
Abdul Fatir Kasim, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasanuddin, mendapat giliran pertama. Pemuda 22 tahun itu mengakui aksi massa di Kota Daeng adalah pertanda mahasiswa sedang melakukan tugasnya sebagai agen perubahan. "Aksi kali ini bersifat komprehensif karena berlangsung di mana-mana. Artinya, semua serentak menolak peraturan yang tak berpihak masyarakat," paparnya.
Apresiasi datang dari Ketua DPRD Sulawesi Selatan 2019 - 2024, Andi Ina Kartika Sari. Wanita alumnus Fakultas Hukum Unhas tersebut mengaku mengikuti dengan cermat perkembangan aksi mahasiswa di tingkat Makassar. Selain telah meneruskan aspirasi mahasiswa ke DPR-RI, ia mengaku siap membuka pintu selebar-lebarnya untuk mahasiswa yang hendak datang berdiskusi.
Sementara itu, Prof. Dr. Abrar Saling, SH selaku ahli hukum pertambangan menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Pertambangan (UU Minerba), salah satu agenda legislasi yang telah disahkan DPR-RI periode 2014 - 2019. Sejumlah revisi menjadi sorotannya. Seperti penghilangan pasal 165, yang menangkap pelaku korupsi dan pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam urusan pertambangan.
Baca Juga: [WANSUS] Ketua BEM Unhas Bicara Aksi Mahasiswa Era Millennial