TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Jeneponto: Rasionalisasi Anggaran Tangani Corona Masih Diproses

Anggaran penanganan diproyeksikan mencapai Rp6 miliar

Dok. Humas Pemkab Jeneponto

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jeneponto saat ini sedang menggodok proses rasionalisasi anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau COVID-19. Ini dikonformasi oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar saat mengikuti rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada hari Rabu (8/4) pagi.

"Sesuai hasil perhitungan tim anggaran, maka daerah kami membutuhkan sekitar Rp6 miliar untuk penanganan pandemi COVID-19 dan telah kami terbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Rasionalisasi Anggaran di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," jelas Iksan Iskandar dalam keterangan pers yang diterima IDN Times.

1. Dalam rapat virtual pada hari Rabu (8/4), Bupati Jeneponto Iksan Iskandar (tengah) mengonfirmasi proyeksi anggaran yang mencapai Rp6 miliar

Dok. Humas Pemkab Jeneponto

Iksan menjelaskan, dana untuk penanganan wabah virus corona di Jeneponto berasal dari pengalihan anggaran sejumlah kegiatan yang dianggap tak efektif atau tidak memungkinkan untuk digelar dalam waktu dekat.

Mengikuti rapat virtual dengan Kemendagri serta instansi terkait seperti BPKP dan LKPP langsung dari Kantor Bupati Jeneponto selama 4 jam, beberapa hal krusial dibahas. Mulai dari instruksi sekaligus pedoman penanganan pandemi COVID-19, hingga imbauan dari pemerintah tingkat pusat untuk mempercepat rasionalisasi anggaran.

Baca Juga: 128 Kasus Positif Virus Corona di Sulsel, Kota Makassar Terbanyak

2. Demi menekan penyebaran wabah COVID-19, Pemkab Jeneponto telah memperpanjang masa bekerja dan belajar di rumah hingga 15 April 2020

(Ilustrasi siswa saat belajar di rumah) ANTARA FOTO/Arnas Padda

Pemkab Jeneponto sendiri telah mengeluarkan edaran untuk menekan angka penyebaran wabah virus corona pada tanggal 29 Maret silam. Salah satunya adalah perpanjangan waktu bekerja, belajar dan beribadah di rumah hingga 15 April 2020 mendatang.

Selain itu, beberapa tempat yang biasa menjadi berkumpulnya banyak orang seperti pasar dan warung kopi telah diatur agar bisa mengurangi kerumunan. Pemkab Jeneponto sendiri masih membolehkan acara pernikahan terbatas, namun sama sekali tak mengizinkan acara resepsi.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terbaru Kasus Virus Corona di Sulawesi Selatan

(IDN Times/Arief Rahmat)
Berita Terkini Lainnya