5 Kasus Kekerasan Antar Pelajar di Sulsel yang Bikin Miris
Kasus penganiayaan di ATKP Makassar menambah deret panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dunia pendidikan kerap tercoreng kasus-kasus kekerasan. Tak hanya antara pengajar ke siswa, kekerasan juga bisa menimpa sesama siswa.
Perilaku perundungan (bullying) masih ada dan menggurita, menggerogoti proses menimba ilmu, mengikis penciptaan lingkungan yang mendukung penciptaan individu-individu potensial penerus bangsa.
Pada awal tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak bahkan menyebut jika Sulawesi Selatan dalam tingkat kritis lantaran menduduki posisi ke-13 nasional jumlah penganiayaan yang dialami oleh anak. Agaknya kekhawatiran KPA memang beralasan mengingat nyaris tiap bulan, selalu terselip berita penganiayaan dan kekerasan yang terjadi pada remaja maupun anak-anak.
Tak jarang, kekerasan dan penganiayaan berujung pada kematian. Berikut ini IDN Times menyajikan lima kasus kekerasan antar pelajar yang terjadi dari kurun Desember 2018 hingga April 2019.
Baca Juga: Jaksa: Taruna ATKP Makassar Alami Kerusakan Organ Paru Akut
1. Kasus penganiayaan di ATKP Makassar berujung kematian, Februari 2019
Daftar pendek nan memilukan ini dimulai dari kasus penganiayaan yang terjadi di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, pada Minggu 3 Februari malam. Aldama Putra Pongkala, 19 tahun, meregang nyawa di tangan seniornya Muhammad Rusdi (21) lantaran masalah sepele.
Saat kembali ke lingkungan asrama dengan motornya, Aldama kedapatan tidak mengenakan helm. Ia langsung dipanggil oleh senior untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran tata tertib. Namun tidak ada peringatan secara verbal, ia langsung mendapat penganiayaan hingga tak sadarkan diri.
Sempat dilarikan ke Rumah Sakit, nyawa Aldama tak tertolong. Hasil autopsi menyebut jika sang taruna muda tewas akibat hantaman benda tumpul di beberapa bagian badan, dengan dada jadi titik paling parah. Kini pelaku sudah diseret ke meja hijau akibat melanggar pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 7-15 tahun penjara.
Baca Juga: Orangtua Korban Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di ATKP Makassar
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, KPAI Dorong Program SRA Dipercepat