Polres Gowa Tangkap Penganiaya WNA Turki
Korban tidak sadarkan diri setelah dipukul dengan cangkul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Anggota Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap 2 pelaku penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Ilhan Kaya (52), yang terjadi pada 15 September 2018 lalu di rumah korban, kompleks Puri Diva Istanbul, Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (18/2/2019), menyebutkan Tim Anti Bandit yang dipimpin Ipda Ardian Dirgantara berhasil mengamankan dua buronan pelaku penganiayaan WNA Turki, yakni Faturrahman (20) dan Baddi alias Supardi (48) di rumahnya, di Desa Tellumae, Kec. Watansidenreng, Kab. Sidrap.
“Dua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang, keduanya diamankan dengan waktu tidak bersamaan, tersangka Faturahman pada 8 Januari lalu, sedangkan Baddi dini hari tadi,” ujar Tambunan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Pangkas Program Nonprioritas
1. Penganiayaan bermotif penagihan utang
Kasus penganiayaan Ilhan Kaya, yang terjadi di kediamannya saat kawanan pelaku awalnya hendak menagih utang istri korban, WNI bernama Fatmawati. Pengacara korban Ahmad Rianto, yang dihubungi IDN Times menyebutkan pelaku yang masuk ke rumah korban yaitu: Subaidah, Wahidah, Sukri, Damis, Baddi, Faturahman dan Rasyid. Tidak diketahui apa motif hingga pelaku kemudian mengeroyok korban.
“Klien saya mengalami sejumlah luka di kepala, telinga kiri robek, wajah lebam. Korban dipukuli, salah satunya menggunakan cangkul di pekarangan rumah korban, hingga tidak sadarkan diri, klien saya lalu dilarikan ke rumah sakit Grestelina,” ujar Ahmad.
Baca Juga: Polisi Bekuk Buron Spesialis Pembobol Rumah Kosong