TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba Ternyata Belum Final

Hakim punya pertimbangan tersendiri soal putusan

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Januari lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap Syamsul Rijal alias Kijang, terdakwa bandar narkoba yang diduga jaringan lintas negara. Meski begitu, Kijang belum tentu bisa melenggang bebas karena jaksa penuntut umum masih mengupayakan eksepsi ke Mahkamah Agung.

“Perkaranya masih berjalan, belum tentu bebas. Kita tunggu proses di Mahkamah Agung,” kata Bambang Nurcahyo, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/2).

Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah

1. Vonis bebas dikarenakan minimnya alat bukti

Pixabay/A_Different_Perspective

Bambang mengungkapkan, dalam persidangan lalu di PN Makassar, majelis hakim diketuai Rika Mona Pandegirot menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, hakim berkeyakinan dakwaan terhadap Kijang tidak memenuhi minimal dua alat bukti. 

Sebelumnya jaksa menuntut Kijang dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

“Fakta dan apa yang terjadi di persindangan, itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis bebas,” ucap Bambang.

2. Barang bukti yang diajukan berkurang dari sangkaan awal

IDN Times / Aan Pranata

Menurut fakta persidangan, jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap Kijang. Dua di antaranya merupakan penyidik Polres Pinrang, sedangkan dua lainnya rekan Kijang yang lebih dulu ditangkap. Adapun terdakwa mengajukan satu saksi meringankan.

Pada barang bukti, terjadi perbedaan jumlah dari yang disangkakan oleh Kepolisian. Saat ditangkap, Kijang diduga sebagai bandar pemilik 3,4 kilogram sabu. Namun nyatanya, barang bukti yang diajukan ke persidangan hanya sekitar 2,5 kilogram. 

Bambang menolak berkomentar soal perbedaan jumlah barang bukti. “Hakim hanya menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga: Berawal Kasus Penipuan, Polisi Ringkus Bandar Narkoba

Berita Terkini Lainnya