Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba Ternyata Belum Final
Hakim punya pertimbangan tersendiri soal putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Januari lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap Syamsul Rijal alias Kijang, terdakwa bandar narkoba yang diduga jaringan lintas negara. Meski begitu, Kijang belum tentu bisa melenggang bebas karena jaksa penuntut umum masih mengupayakan eksepsi ke Mahkamah Agung.
“Perkaranya masih berjalan, belum tentu bebas. Kita tunggu proses di Mahkamah Agung,” kata Bambang Nurcahyo, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/2).
Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah
1. Vonis bebas dikarenakan minimnya alat bukti
Bambang mengungkapkan, dalam persidangan lalu di PN Makassar, majelis hakim diketuai Rika Mona Pandegirot menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, hakim berkeyakinan dakwaan terhadap Kijang tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Sebelumnya jaksa menuntut Kijang dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.
“Fakta dan apa yang terjadi di persindangan, itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis bebas,” ucap Bambang.
Baca Juga: Berawal Kasus Penipuan, Polisi Ringkus Bandar Narkoba