Tito Karnavian Ungkap Alasan Otonomi Daerah Dibutuhkan di Indonesia
Kewenangan pemerintah daerah kini jauh lebih luas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap alasan mengapa sistem pemerintahan otonomi daerah sangat dibutuhkan di Indonesia. Terlepas dari dinamikanya, pembagian kewenangan antara pusat dengan daerah sangat cocok diterapkan di negara dengan wilayah sangat luas.
Otonomi daerah berlaku di Indonesia sejak dimulainya era Reformasi pada tahun 1999. Hingga tahun 2023, kewenangan pemerintahan terbagi menjadi 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Menurut Tito, pembagian kewenangan memungkinkan setiap daerah tumbuh sesuai karakteristik dan potensinya.
"Indonesia memiliki kekhasan daerah masing-masing. Setiap kabupaten, kota, dan provinsi memiliki kekhasan masing-masing, tidak bisa mendapat perlakuan yang sama. Sehingga kepala daerah diberikan kewenangan berkreasi sesuai kekhasan daerah masing-masing," kata Tito dalam sambutannya pada upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27, di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Hari Otda, Mendagri Beri Penghargaan ke Pemkot Makassar
1. Daerah punya kewenangan lebih luas
Tito mengungkapkan, upacara Peringatan Hari Otda untuk memperingati perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik pada masa Orde Baru ke sistem desentralistik. Jika dulu kepala daerah ditunjuk dan kewenangan pemerintahan sebagian besar ada di tingakt pusat, kini sebagian sudah diberikan kepada pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, ada tiga urusan pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Yang pertama kewenangan absoulut di tangan pemerintah pusat, meliputi pertahanan, keamanan, fiskal dan moneter, agama, yustisi, dan politik luar negeri. Yang kedua pemerintahan umum menyangkut keberagaman, yang jadi urusan pemerintah pusat dibantu daerah.
"Ini berhubungan dengan karakteristik Indonesia sebagai negara plural, (terdapat) lebih dari seribu bahasa, ratusan suku, dan (banyak) agama," kata Tito.
Yang ketiga adalah urusan konkuren atau kewenangan yang didelegasikan ke daerah. Ada 32 urusan yang jadi wewenang daerah, terdiri dari delapan urusan wajib dan 24 urusan pilihan.
"Yang wajib di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Inilah yang disebut otonomi daerah, di mana daerah memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan sebelumnya," Tito menerangkan.
Baca Juga: Seni Budaya Warnai Peringatan Hari Otda di Makassar