TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tejo Divonis Bebas, Orang Tua Korban Penganiayaan Kecewa

Pihak korban bilang penganiayaan terekam jelas lewat CCTV

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Makassar, IDN Times - Keluarga korban penganiayaan di Makassar mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis bebas terhadap salah satu pelaku.

Asrul Arifin alias tejo (35) dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar, dalam kasus penganiayaan dua warga Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, April 2023 lalu. Dalam kejadian itu dua pemuda, masing-masing MD (25) dan NZ (15) dikeroyok sejumlah pelaku.

"Saya selaku orangtua korban tentu merasa kecewa atas putusan ini. Karena vonis kepada para pelaku itu ringan bahkan ada kan yang vonis bebas," kata Frans, orang tua korban MD, saat dikonfirmasi, Rabu malam (25/10/2023).

"Waktu sidang putusan itu juga saya tidak diundang, setelah sidang baru saya tanya ke jaksa kenapa itu Asrul vonis bebas, dan padahal dia jelas dalam CCTV," dia menambahkan.

Kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Barawaja, Tallo, Makassar, pada tanggal 23 April 2023. Beberapa hari setelah kejadian, petugas Polrestabes Makassar menangkap lima pelaku, termasuk Tejo yang ditembak dua kali.

Dalam sidang putusan yang digelar pada tanggal 11 Oktober 2023, hanya Tejo yang dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Sementara itu, pelaku lainnya, yaitu Axel Meivanka (24), M. Saputra alias Pute (26), Reski Marianto (22), dan Ardiansyah (22), masing-masing divonis hukuman penjara antara dua hingga tiga tahun.

Baca Juga: Tejo Divonis Bebas usai Dua Kali Ditembak, Ini Penjelasan Polisi

1. Tangan korban cacat akibat penganiayaan

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Frans mengatakan kecewa dengan vonis ringan dan bebas bagi para pelaku penganiayaan. Sebab akibat kejadian itu, putranya mengalami cacat pada tangan.

"Coba siapa yang tidak kecewa kalau anak diparangi sampai cacat di tangannya? Dan kondisi tangan anak saya cacat dan tidak bisa dikasih normal lagi," ungkap Frans.

"Ya memang kondisi tangan kirinya itu kan sekarang lukanya sudah sembuh, tapi kan aktivitas tidak normal karena tangannya itu tidak terlalu berfungsi lagi," sambungnya.

2. Orang tua korban tidak berdaya mengajukan upaya hukum

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Frans mengaku, pihak keluarga sebenarnya ingin melawan vonis bebas terhadap Tejo. Namun pihaknya tidak berdaya karena merasa tidak punya apa-apa.

"Kita mau lawan pakai apa? kita orang kecil, orang miskin. Tapi saya masih berharap pak jaksa ini kan lagi upaya banding, mudah-mudahan ada perubahan hukuman pelaku," Frans menjelaskan.

Baca Juga: Pemuda Makassar Divonis Bebas usai Dua Kali Ditembak Polisi

Berita Terkini Lainnya