7 Tiang Fiber Optik Tak Berizin di Makassar Dicabut

Marak tiang kabel fiber optik tanpa izin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menertibkan tiang fiber optik yang tidak memiliki izin di sejumlah titik. Bahkan, tim mencabut 7 tiang fiber optik ilegal.

Penertiban ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bersama Komisi C DPRD Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) kemarin, sebanyak 7 kabel fiber optik dicabut.

Kabel fiber optik tak berizin itu dicabut di sepanjang ruas jalan Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya. Tiang-tiang tersebut diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

1. Marak tiang kabel fiber optik tanpa izin

7 Tiang Fiber Optik Tak Berizin di Makassar DicabutPetugas mencabut tiang fiber optik ilegal, Selasa (24/10/2023). Dok. IDN Times/Istimewa

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dari Dinas PU Makassar, M Noorhaq, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diadakan oleh Komisi C DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.

"Ini dilakukan sebagai respon terhadap maraknya pemasangan tiang dan tarikan kabel serat optik tanpa izin," kata Noorhaq, dikutip dalam siaran persnya.

2. Sering terjadi kecelakaan

7 Tiang Fiber Optik Tak Berizin di Makassar DicabutIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh putusnya kabel serat optik di pinggir jalan. Hal ini pun tak ayal membuat pengendara sepeda motor terjatuh.

"Ini merupakan langkah penetrasi dari pihak DPRD Kota Makassar khsususnya komisi C terkait tindak lanjut rapat dengar pendapat maraknya tiang dan tarikan kabel fiber optik yang tidak berizin," kata Noorhaq.

Baca Juga: Danny Pomanto Sebut Semua Kabel Udara di Makassar Ilegal dan Berbahaya

3. Telah melewati masa berlaku izin

7 Tiang Fiber Optik Tak Berizin di Makassar DicabutPetugas mencabut tiang fiber optik ilegal, Selasa (24/10/2023). Dok. IDN Times/Istimewa

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menyebutkan beberapa provider telah melewati masa berlaku izinnya. Karena itu, Komisi C berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan semua tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi. 

Penertiban ini dimaksudkan untuk memastikan infrastruktur kabel serat optik di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu juga memberikan manfaat positif kepada masyarakat.

"Penertiban tiang fiber optik yang tidak berizin ini adalah tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama pihak provider," kata Fasruddin. 

Baca Juga: XL Angkat Bicara soal Pengendara di Makassar jadi Korban Kabel Optik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya