TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SK Terbit, Dua Legislator Pengganti di DPRD Sulsel Segera Dilantik

Waktu pelantikan baru akan dibahas pada Senin pekan depan

Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan segera mengagendakan pelantikan dua orang pengganti legislator terpilih periode 2019-2024. Mereka adalah Risfayanti Muin dari PDI Perjuangan dan Adam Muhammad dari Gerindra.

Pada September 2019, dua dari 85 legislator terpilih batal dilantik karena lebih dulu dipecat oleh partainya. Mereka adalah Novianus Patanduk (PDIP) dan Misriani Ilyas (Gerindra). Pihak partai kemudian mengajukan penggantian legislator melalui KPU.

Setelah berproses selama berbulan-bulan, penggantian legislator akhirnya disetujui Kementerian Dalam Negeri. Surat keputusan pelantikan diterima Sekretariat DPRD dari Kemendagri pada Senin (20/1).

“Kemarin turun SK-nya. Sudah ada di meja pimpinan (DPRD), dan akan dirapatkan lebih lanjut,” kata Plt Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (21/1).

Baca Juga: SK Pengganti Dua Legislator DPRD Sulsel Tertahan di Kemendagri

1. Tanggal pelantikan dibahas melalui Badan Musyawarah DPRD

IDN Times/Aan Pranata

Setelah menerima SK penetapan dua legislator, Sekretariat DPRD langsung mempersiapkan pelantikan. Namun sejauh ini belum ditetapkan kapan agenda itu digelar.

Sekretariat menyerahkan penentuan agenda pelantikan kepada Pimpinan DPRD. Nantinya, dua legislator akan diambil sumpah jabatan untuk mulai bekerja.

“Hari Senin diagendakan rapat DPRD di tingkat fraksi dan Badan Musyawarah untuk rencana pelantikan,” ucap Jabir.

2. Dua legislator diganti karena dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan

Kantor KPU Sulawesi Selatan. IDN Times/Aan Pranata

KPU Sulsel, sebelumnya memutuskan memproses penggantian dua legislator terpilih DPRD Provinsi. Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menyatakan mereka diganti karena tidak lagi menjadi anggota partai. Penggantinya adalah suara terbanyak berikutnya di partai dan daerah pemilihan masing-masing.

KPU telah bersurat kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel untuk menerbitkan surat keputusan penetapan legislator. Surat itu yang jadi dasar pelantikan dua orang pengganti di DPRD Sulsel.

“Syarat jadi anggota legislatif adalah harus menjadi anggota partai. Ketika seseorang dipecat, maka otomatis tidak menjadi anggota partai lagi, sehingga tidak memenuhi syarat jadi anggota legislatif,” ucap Faisal beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tolak Penggantian Caleg Terpilih, Pendukung Misriani Demo KPU Sulsel

Berita Terkini Lainnya