TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Anggota DPRD Terpilih di Sulsel Terancam Tidak Dilantik

Belum menyetorkan tanda terima LHKPN dari KPK

Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan belum menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari satu orang calon legislator DPRD Provinsi terpilih. Caleg yang dimaksud adalah Taqwa Muller asal Partai Golkar di daerah pemilihan Sulsel XI.

Komisioner KPU Sulsel Uslimin menyinggung soal LHKPN jelang penyerahan salinan surat keputusan penetapan calon terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri. Salinan SK akan diserahkan melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, pada Selasa (20/8).

"Dari tiga caleg yang saat penetapan di Hotel Claro 13 Agustus lalu belum menyerahkan dokumen LHKPN ke KPU, hanya tersisa satu caleg saja yang belum," kata Uslimin di Makassar, Selasa (20/8).

Baca Juga: KPU Tetapkan 85 Anggota DPRD Sulsel Terpilih, Ini Daftarnya  

1. Anggota dewan terpilih terancam tidak dilantik

IDN Times / Aan Pranata

Ketua KPU Sulsel Misna M Attas sebelumnya menjelaskan bahwa anggota Dewan yang terpilih akan dilantik jika memenuhi persyaratan tentang  LHKPN. Masing-masing harus melaporkan  kepada KPU tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paling lambat tujuh hari setelah penetapan.

Dokumen LHKPN turut disertakan KPU dalam SK penetapan yang dikirim kepada Kemendagri. Bagi yang tidak memenuhi dokumen itu, terancam tidak akan tercantum dalam SK pelantikan atau tidak dilantik.

"Konsekuensi bagi yang tidak melaporkan tanda terima LHKPN adalah, kami tidak mengikutkan dalam usulan surat keterangan (SK) pelantikan yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi," Misna menjelaskan.

2. LHKPN merupakan syarat wajib bagi caleg terpilih

(Ilustrasi uang dan harta kekayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Mengenai laporan harta kekayaan tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan DPR dan DPRD. Pada Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaaan kepada instansi berwenang, dalam hal ini KPK.

Pada ayat (2) calon terpilih wajib melaporkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, maksimal tujuh hari setelah KPU menetapkan calon terpilih DPRD.

Sedangkan di ayat (3) dijelaskan bahwa jika calon terpilih tidak melaporkan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkannya dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur.

Berita Terkini Lainnya