Satu Anggota DPRD Terpilih di Sulsel Terancam Tidak Dilantik
Belum menyetorkan tanda terima LHKPN dari KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan belum menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari satu orang calon legislator DPRD Provinsi terpilih. Caleg yang dimaksud adalah Taqwa Muller asal Partai Golkar di daerah pemilihan Sulsel XI.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin menyinggung soal LHKPN jelang penyerahan salinan surat keputusan penetapan calon terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri. Salinan SK akan diserahkan melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, pada Selasa (20/8).
"Dari tiga caleg yang saat penetapan di Hotel Claro 13 Agustus lalu belum menyerahkan dokumen LHKPN ke KPU, hanya tersisa satu caleg saja yang belum," kata Uslimin di Makassar, Selasa (20/8).
Baca Juga: KPU Tetapkan 85 Anggota DPRD Sulsel Terpilih, Ini Daftarnya
1. Anggota dewan terpilih terancam tidak dilantik
Ketua KPU Sulsel Misna M Attas sebelumnya menjelaskan bahwa anggota Dewan yang terpilih akan dilantik jika memenuhi persyaratan tentang LHKPN. Masing-masing harus melaporkan kepada KPU tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paling lambat tujuh hari setelah penetapan.
Dokumen LHKPN turut disertakan KPU dalam SK penetapan yang dikirim kepada Kemendagri. Bagi yang tidak memenuhi dokumen itu, terancam tidak akan tercantum dalam SK pelantikan atau tidak dilantik.
"Konsekuensi bagi yang tidak melaporkan tanda terima LHKPN adalah, kami tidak mengikutkan dalam usulan surat keterangan (SK) pelantikan yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi," Misna menjelaskan.