Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur Perseorangan
Penyerahan berkas syarat dukungan dibuka mulai 11 Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membuka tahapan penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon jalur perseorangan di pemilihan kepala daerah tahun 2020. Tahapan tersebut dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Sesuai aturan, bakal calon perseorangan mesti memenuhi syarat dukungan dari masyarakat yang ditandai dengan salinan KTP. Jumlah dukungan minimal 72.570 wajib pilih dan tersebar di minimal delapan kecamatan di Makassar.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar menyebutkan, sejauh ini sudah ada tiga kandidat yang ancang-ancang menempuh jalur perseorangan. Mereka, antara lain, Muhammad Ismak, Syarifuddin Daeng Punna, dan Munawwar Syahrir.
“Sudah ada tiga tim bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Mereka ini yang datang ke Kantor KPU Makassar menanyakan syarat dan regulasi untuk jalur perseorangan,” kata Gunawan di Makassar, Kamis (14/11).
1. Peminat jalur perseorangan didominasi pendatang baru
Tiga nama yang disebutkan Gunawan Mashar didominasi pendatang baru di panggung politik Kota Makassar. Mereka rata-rata belum pernah mencalonkan diri pada hajatan pilkada setempat sebelumnya.
Muhammad Ismak merupakan pengacara yang lebih banyak berkiprah di Jakarta. Saat ini dia menjabat ketua umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Sedangkan Andi Munawwar dikenal sebagai aktivis hukum dan HAM.
Satu lagi, Syarifuddin Daeng Punna, adalah pengusaha bidang properti dan pertambangan. Dia pernah masuk daftar kandidat pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2008, namun tidak sampai ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga: Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar
Baca Juga: Diulang karena Tanpa Pemenang, 6 Fakta Pilkada Makassar 2020
Baca Juga: Mengenal 10 Kandidat Wali Kota Makassar, Siapa Jagoan Kamu?