Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil Digagalkan
Kayu diperkirakan bernilai Rp16 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI dan tim gabungan mengamankan sebuah kapal bernama lambung “SM”, yang mengangkut 57 kontainer kayu ilegal asal papua, di Pelabuhan Sukarno Hatta Makassar, Selasa (8/1). Kapal bermuatan kayu ditangkap dalam pelayaran menuju Surabaya, Jawa Timur.
Penyelundupan kayu ilegal terungkap berkat kerja sama aparat gabungan, yang terdiri dari petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bea Cukai Makasar, serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar. Kapal beserta barang bukti saat ini bersandar di pelabuhan peti kemas Sukarno-Hatta.
“Kayu berjenis merbau ini diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai diperkirakan minimal Rp16,5 miliar,” kata Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, kepada wartawan di Makassar, Selasa (8/1).
Baca Juga: Disembunyikan di Kolong Truk, Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung
1. Dideteksi dari operasi intelijen
Dwi mengungkapkan, kapal pengangkut kayu ilegal terdeteksi berdasarkan hasil analisis dan laporan operasi intelijen sejak Desember 2018. Laporan diperkuat informasi dari instansi terkait di bidang lingkungan.
Tim mendeteksi adanya indikasi pengangkutan kayu merbau secara ilegal dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan Pelabuhan Surabaya. Di Pelabuhan Makassar, petugas menggelar pengecekan dan melihat fisik kayu. Setelah dipastikan ilegal, barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyelidikan.
“Kita apresiasi, penangkapan tersebut sangat membantu dalam pelaksanaan pemberantasan illegal logging di laut,” kata Dwi.
Baca Juga: Bea Cukai Sulsel Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal